INIJABAR.COM, Bekasi- Pj. Bekasi Ruddy Gamda Kusumah, mendatangi
Bareskrim Mabes Polri. Didampingi lima pengacara ia melaporkan Sekda
Kota Bekasi Rayendra Sukamaji, Senin (30/7).
"Benar
bapak, baru selesai melaporkan di Bareskrim. Soal materi yamg di
laporkan bisa huhungi pengacaranya langsung,"ujar Ajudan Pj.Walikota
Bekasi Rasyidin kepada inijabar.com.
Sementara Pj. Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah dihubungi terpisah, hanya mengirim pesan via WA berisikan materi laporan.
Ia
juga mengirim hasil video salah satu stasiun televisi yang berisikan
hasutan yang dilakukan oleh Sekda Kota Bekasi, berupa screenshot berupa
ajak untuk tidak mematuhi Pj. Walikota Bekasi.
Diketahui
Sekda kota Bekasi Rayendra dan Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah
sejak awal memjabat sebagai Pj. Walikota Bekasi sudah tidak harmonis.
Seiring berjalannya waktu, para SKPD juga tidak haromis dengan Ruddy dan
tidak dapat bersinergi.
Sekda
Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji dilaporkan dengan dugaan ujaran
kebencian. Dimana ia diduga menghasut para ASN untuk tidak mematuhi
perintah Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah sebagai pemimpin daerah,
seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 160, dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Bahwa
dengan beredarnya screen shot Whatsapp yang diduga pembicaraan antara
Sekda Kota Bekasi dengan SKPD mengenai seruan kepada seluruh SKPD Pemkot
Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi, ditambah
dengan Pembicaraan “SKPD harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir
Pj. dari bumi Bekasi hal ini jelas merusak marwah, harkat, martabat dan
citra Wali Kota Bekasi, karena pengangkatan Pj. Wali Kota Bekasi
merupakan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam
Negeri,” kata Ruddy Melalui Pesan singkat
Bahasa
yang disampaikan oleh ASN tersebut sarat dengan unsur kebencian,
provokasi, hasutan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak
menyenangkan, hinaan dan menyebarkan berita bohong kepada individu atau
kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit,
gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain
baik secara langsung di muka umum maupun lewat media sosial.
“Hal
ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No: SE/06/X/2015 tentang
ujaran kebencian, berikut ini penjelasan mengenai beberapa perbuatan
yang termasuk ke dalam Ujaran Kebencian,” ujarnya.(min)