Konflik Makin Panas, Pj Walikota Laporkan Sekda Pensiunan Rayendra Yang DInilai Bandel

Redaktur author photo
INIJABAR.COM, Bekasi- Pj. Bekasi Ruddy Gamda Kusumah, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Didampingi lima pengacara ia melaporkan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukamaji, Senin (30/7). 

"Benar bapak, baru selesai melaporkan di Bareskrim. Soal materi yamg di laporkan bisa huhungi pengacaranya langsung,"ujar Ajudan Pj.Walikota Bekasi Rasyidin kepada inijabar.com.

Sementara Pj. Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah dihubungi terpisah, hanya mengirim pesan via WA berisikan materi laporan.

Ia juga mengirim hasil video salah satu stasiun televisi yang berisikan hasutan yang dilakukan oleh Sekda Kota Bekasi, berupa screenshot berupa ajak untuk tidak mematuhi Pj. Walikota Bekasi.

Diketahui Sekda kota Bekasi Rayendra dan Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah  sejak awal memjabat sebagai Pj. Walikota Bekasi sudah tidak harmonis. Seiring berjalannya waktu, para SKPD juga tidak haromis dengan Ruddy dan tidak dapat bersinergi.

Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian. Dimana ia diduga menghasut para ASN untuk tidak mematuhi perintah Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah sebagai pemimpin daerah, seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 160, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Bahwa dengan beredarnya screen shot Whatsapp yang diduga pembicaraan antara Sekda Kota Bekasi dengan SKPD mengenai seruan kepada seluruh SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi, ditambah dengan Pembicaraan “SKPD harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj. dari bumi Bekasi hal ini jelas merusak marwah, harkat, martabat dan citra Wali Kota Bekasi, karena pengangkatan Pj. Wali Kota Bekasi merupakan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” kata Ruddy Melalui Pesan singkat

Bahasa yang disampaikan oleh ASN tersebut sarat dengan unsur kebencian, provokasi, hasutan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, hinaan dan menyebarkan berita bohong kepada individu atau kelompok yang lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain baik secara langsung di muka umum maupun lewat media sosial.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No: SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian, berikut ini penjelasan mengenai beberapa perbuatan yang termasuk ke dalam Ujaran Kebencian,” ujarnya.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini