Pengurusan Sertifikasi Tanah Masih Saja Ada Oknum Kades Pungut Duit Hingga Rp700 Ribu Per Bidang

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Purwakarta- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Purwakarta, Pasalnya masih ada saja perangkat desa yang memungut biaya lebih besar dalam pengurusan sertifikat tanah.

Sesuai peraturan dari surat keputusan bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden  Joko widodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.

Namun sangat ironis sekali,  banyak oknum kepala desa di Purwakarta yang memanfaatkan program PTSL itu untuk keuntungan pribadi, seperti yang terjadi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawabarat. Setiap warga yang ingin membuat sertifikas dikenakan Rp 450 ribu perbidangnya, padahal dalam aturan nya sudah jelas tidak boleh melebihi dari harga 150 Ribu perbidang. Bahkan program tersebut merupakan program sertifikat gratis untuk meringankan warga masyarakat yang tidak mampu agar merasa terbantu dalam memudahkan pembuatan sertifikat secara masal.

"Benar,di Desa Pawenang itu untuk program PTSL dipungut sebesar Rp.450 ribu perbidang, dan yang mengelola uang pungutan tersebut yaitu RT nya masing masing. Namun harga segitu berdasarkan kebijakan dari kepala desa dan ketetapan harga untuk program PTSL itu semua nya ada di  kepala desa. Kami hanya mengelola dan merapikan berkas berkas meski dalam Pergub nya sebesar Rp 150 ribu, namun pada kenyataan nya di desa  itu di pungutnya Rp.450 ribu perbidang" tutur salah satu staf desa berinisial SP saat dikonfirmasi.

Ditambahkan dia, masyarakat Desa Pawenang baru ada yang mendaftar kurang lebih 400 bidang. Sementara target PTSL di Desa Pawenang itu sebanyak 700 bidang, jadi kekurangan nya masih banyak.

"Pungutan Program PTSL ini berlaku bukan hanya di Desa Pawenang saja, tapi di Desa Cikeris dan yang lain nya pun, di Kecamatan Bojong sama dipungut, cuma saya tidak tahu persisnya pungutan itu berapa-berapa nya, yang saya tahu program PTSL di Kecamatan Bojong itu kebanyakan memungut di atas rata-rata. pungutan kepada masyarakatnya itu ada yang Rp200 ribu bahkan ada yang Rp500 Ribu."tandasnya.(Cep)

Share:
Komentar

Berita Terkini