Sengketa Madrasah Al Islamiyah, Satu Pihak Pasang Spanduk Catut Logo Polda Metro Jaya

Redaktur author photo
Spanduk yang berlogo Polda Metro Jaya di lahan Madrasah Islamiyah yang sedang bersengketa akhirnya dicopot petugas kepolisian

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Penggunaan logo Polda Metro Jaya pada spanduk di sebuah Madrasah Al Islamiyah menjadi polemik. Pasalnya pemasangan logo kepolisian tersebut seolah memenangkan Salah satu pihak yang sedang bersengketa terhadap lahan madrasah tersebut.

Akhirnya pihak yang memasang logo Polda Metro Jaya pun mencabut spanduk tersebut. Kapolsek Tambelang AKP Suwardi saat dihubungi inijabar.com, Kamis (13/12/2018). Membenarkan hal tersebut.

"Sudah dicabut itu (spanduk). Dari pembina Babinkamtibmas minta diganti dan dilepas, tidak seperti itu," kata Suwardi.

Dia menegaskan, spanduk itu dinilai mencatut logo kepolisian, sehingga masyarakat sempat mengira itu spanduk resmi yang dipasang pihak Polisi. Padahal nyatanya tidak, spanduk itu secara sepihak dipasang oleh kubu Ahmad yang menyegel bangunan Madrasah Al Islamiyah dengan pagar bambu.

"Intinya dia pasang log, pasalnya juga salah. Di situ Pasal 176, seharusnya Pasal 167. Saya bilang, 'Salah Pak. Bapak enggak bisa masang begitu-gitu,'," jelas mantan kepala Polsek Pebayuran ini.

Pasal 167 Ayat 1 KUHP mengatur tentang aturan larangan memasuki pekarangan rumah. Sementara Pasal 176 mengatur tentang gangguan kegaitan agama di muka umum dan diizinkan.

Pemasang, sambung dia, telah meminta maaf untuk hal itu. Pemasang tidak mengetahui, dia hanya meniru apa yang telah terpasang di perusahaan yang ada di kawasan industri.

"Udah clear dan kondusif masalah ini. Saya sampaikan juga jangan ada upaya melanggar hukum kalau ada penanganan polres menghormati proses hukum di sana," kata Suwardi.

Kasus sengketa lahan seluas 1.000 meter persegi ini mempertemukan 2 kubu: (1) Nisin selaku pemilik, dan (2) Ahmad pengklaim lahan.

Laporan Polisi (LP) kasus itu ditangani Polres Metro Bekasi sejak 2015 oleh Unit Harta Benda Satuan Reskrim.

"Kalau mau pasang, minta bantuan penyidik. Pasang plang 'ini dalam pengawasan Satreskrim," demikian Suwardi.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini