INIJABAR.COM, Kota Bekasi
– Kordinator Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Latief mengingatkan agar Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, sebagai penyelenggara pemilu harus menunjukan
sikap profesionalisme dalam menjalankan amanat undang-undang. Jangan sampai ada
kesan dari masyarakat kalau KPU lah yang
tidak netral.
”Kita lihat beberapa kasus yang ditangani KPU Kota Bekasi
sepertinya berlarut-larut, seperti misalnya soal proses DPT (Daftar Pemilih
Tetap), lalu persoalan dualisme disalah satu parpol, kok seperti tidak selesai
dituntaskan. KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara harus taat terhadap perintah
undang-undang. Anggota KPU dibayar/digaji untuk bekerja secara profesional,
jangan main mata. Jangan ada kesan dari masyarakat bahwa ada peserta pemilu
yang diuntungkan.”ujarnya. Jumat (7/12/2018).
Latief menambahkan, KPU Kota Bekasi harus menanamkan sikap
profesionalisme yang di dalamnya berisi sikap objektif, adil, tidak main mata
dan kongkalikong dengan para peserta Pemilu.
”Ini sebetulnya yang harus menjadi perhatian bersama,”
pungkasnya.
Apabila KPU Kota bermain mata dengan para kontestan dan
kedapatan membuat kecurangan dalam pemilu, maka demokrasi yang menjadi
pertaruhannya.
“Jika hal tersebut terjadi, maka masyarakat tidak akan
percaya lagi kepada penyelenggara pemilu, dan sikap apatis masyarakatlah yang
menjadi dampaknya.”tandasnya.