Di Bentak Majelis Hakim, Akhirnya Ketua DPRD Ini Ngaku Tandatangan Kwitansi Kosong

Redaktur author photo
Sidang lanjutan kasus perjalanan dinas fiktif yang menghadirkan 4 Pimpinan DPRD Purwakarta di PN Tipikor Bandung.

INIJABAR.COM, Bandung- Sidang lanjutan SPPD fiktif yang menjerat tersangka Sekwan,H Ujang Hasan dan M.Rifa'i yang digelar 30 Januari 2019 kemarin, mengungkap fakta baru tentang keterlibatan para anggota legislatif dan Pimpinan DPRD Purwakarta.

Pantauan kontributor inijabar.com, para saksi dari unsur pimpinan dewan yakni, syarif Hidayat, Warseno, Sri Puji Utami dan Neng Dupartini kena semprot majelis hakim PN Tipikor Bandung. Pasalnya para pimpinan dewan tersebut ikut serta dalam melakukan tindakan melawan hukum dengan menandatangani kwitasi kosong dan Laporan pertanggung jawaban kegiatan Bintek fiktif.

Dalam persidangan tersebut para pimpinan DPRD Purwakarta tidak bisa mengelak atas tanda tangan yang ada dalam LPJ Bintek fiktif yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2016.

Berdasarkan pengakuan empat pimpinan DPRD Purwakarta tersebut, Majlis hakim meminta pihak Kejaksaan Negri Purwakarta melalui Jaksa Penuntut Umum untuk segera menindak lanjuti pernyataan-pernyataan para saksi.

Seperti saat salah seorang majelis hakim bertanya kepada ketua DPRD, Sarip Hidayat, karena dinilai jawabannya berbelit hakim langsung marah dan berkata dengan lantang.

“Kau jangan berbohong di persidangan ini. Semua saksi yang dipanggil sebelumnya sudah memberi keterangan. Ini bisa seperti malang,”bentak Majelis hakim.

Kemudian saksi tertunduk dengan wajah pucat pasi. Dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Purwakarta yang merugikan negara Rp2,4 milyar tersebut, para saksi yang terdiri dari unsur pimpinan dewan dan 41 anggota mengakui menandatangani kwitansi kosong.

Selain kwitansi kosong yang ditandatangani, para unsur pimpinan pun mengakui menandatangani Surat Perintah (SP) walaupun pada awalnya mereka berkelit dan berbelit.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini