Soal Kitab Suci Fiksi, Besok Giliran Rocky Gerung Diperiksa di Mabes Polri
INIJABAR.COM, Jakarta-Pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis 31 Januari 2019 pukul 10.00 WIB oleh penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya terkait tuduhan penistaan agama.
Rocky Gerung sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Menurut Kadiv Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung hanya suatu pemikiran.
"Yang mengadili suatu pemikiran itu hanya komunis. Seharusnya pemikiran itu didiskusikan," ucap Ferdinand melalui selularnya, Rabu (30/1).
Dia juga menyatakan bahwa Rocky tidak pernah menyebut nama kitab suci. Sementara kitab suci itu bisa luas maknanya.
"Rocky Gerung tidak pernah menyebut Alquran, Injil, Weda dan Tripitaka, yang disebutnya cuma kitab suci. Bagi penjudi kitab sucinya juga punya. Pen-togel juga punya, itu buku mimpi," ringkasnya.