Dempet-dempetan Minimarket di Kota Bekasi Langgar Perda, Tanggung Jawab Siapa?

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Persaingan bisnis yang tidak sehat antar minimarket di Kota Bekasi membuat peraturan daerah (Perda) tentang peraturan jarak antar minimarket pun banyak dilanggar. Padahal di dalam Perda, jarak yang diijinkan sejauh 500 meter.

Pantauan inijabar.com di banyak lokasi di Kota Bekasi, keberadaan minimarket sudah tidak berjarak lagi alias berdempet-dempetan. Padahal dalam Perda diatur jarak minimarket 500 meter.

Kadis Perindag Kota Bekasi, Makbullah saat dikonfirmasi menegaskan terkait aturan tentang minimarket.

"Kita sesuai aturan jarak 1 dan lainnya minimal 500 meter."ungkap Makbullah. Rabu (27/2/2019).

Saat ditanya soal apakah ada sanksi bagi minimarket yang melanggar aturan tersebut. Dengan lugas dia menjawab bahwa kewenangnya hanya soal teknis tidak soal sanksi.

"Penegakan Perda itu ada di Satpol PP. Dinas teknis mengingatkan mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku."ucapnya yakin.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep saat di konfirmasi soal pernyataan Kadisperindag terhadap para minimarket pelanggar Perda.

"Waduh apa-apa Satpol. Kan dinas terkaitnya (Indag.red) harusnya jangan diberikan ijin kalau lokasinya berdekatan dan indag juga harusnya lebih tau karena dia yang punya kewenangan pengawasan dan pembinaannya. Tidak serta merta langsung Satpol PP yang menindak."jawab Cecep melalui selularnya.

Dia menjelaskan, ada tahapannya dari Indag buat peringatan satu sampai tiga.

"Kan yang lebih tau indag,"tandasnya.

"Satpol PP itu eksekusi bersama tim dimana kordinator atau liding sektornya indag. nanti indag yang membuat surat peringatannya. Kan indag juga yg mengeluarkan rekomendasi pendiriannya. Harusnya sebelum berdiri jangan dikeluarkan kalau lokasinya berdekatan."tutur Kasatpol PP Kota Bekasi. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini