Gubernur Bilang PAD Jawa Barat 2018 Surplus 830.Miliar
inijabar.com, Bandung- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 mengalami surplus. Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, kemarin (27/6/2019).
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, realisasi APBD TA 2018 sudah sesuai dengan struktur APBD, yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“Realisasi dari Pendapatan Daerah sampai dengan 31 Desember 2018 sekisar Rp 33,91 triliun atau 101,97 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan yaitu sekisar Rp33,26 triliun,” katanya.
Disebutkan, Pendapatan Daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasinya mencapai Rp19,64 triliun atau 104,39 persen dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sekisar Rp18,81 triliun.
“PAD didapat dari berbagai sumber, seperti pajak daerah sebesar Rp 18,15 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 49,17 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp348,53 miliar, dan PAD yang sah sebesar Rp 1,09 triliun,” sebutnya.
Pendapatan daerah lainnya, kata dia, adalah Dana Perimbangan yang realisasi mencapai Rp 13,98 triliun atau 99,09 persen dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp14,10 triliun.
“Pendapatan Dana Perimbangan bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 1,49 triliun, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 307,51 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3,02 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 9,37 triliun,” imbuhnya.
Selain itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang realisasinya mencapai Rp 68,10 miliar atau 100 persen dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 68,10 miliar.
“Pendapatan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bersumber dari Pendapatan Hibah sebesar Rp 22,04 miliar, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 33,75 miliar dan Pendapatan dari Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 12,31 miliar,” tambahnya.
Terkait dengan belanja daerah, Emil mengungkapkan realisasinya sampai dengan 31 Desember 2018, sebesar Rp 33,33 triliun atau 93,45 persen dari alokasi anggaran yaitu sebesar Rp35,66 triliun. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung direalisasikan sebesar Rp25,62 triliun atau 94,35 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 27,15 triliun. Sedangkan, realisasi dari belanja langsung sebesar Rp 7,71 triliun.
“Dalam realisasi belanja tidak langsung, selain belanja pegawai didalamnya juga ada belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta belanja tidak terduga,” ungkapnya.
Sementara itu, pada bagian akhir dari struktur APBD adalah Pembiayaan Daerah. Mantan Walikota Bandung ini mengatakan, dalam pemahaman keuangan daerah, pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.
“Penganggaran pembiayaan daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, yang merupakan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah,” katanya.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direalisasikan sebesar Rp 2,56 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah direalisasikan sebesar Rp 88,19 triliun.
“Dari keseluruhan transaksi anggaran dan realisasi APBD Tahun 2018, dapat diketahui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) yaitu sebesar Rp 3,06 triliun,” imbuhnya.
Usai paripurna, Emil menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan melaporkan pelaksanaan APBD tahun 2018 lalu.
“Setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka kita wajib melaporkan pelaksanaan APBD-nya kepada wakil rakyat,” jelasnya.
Setelah dilaporkan, DPRD akan melakukan pengecekan melalui komisi-komisi dan memberikan rekomendasi kepada eksekutif selaku pelaksana penggunaan anggaran.
“Secara keseluruhan Jawa Barat sudah sangat baik, terbukti dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tinggal, yang baik kita teruskan, sementara yang kurang kita perbaiki dan tingkatkan sesuai masukan dari BPK, KPK dan Kemendagri-RI,” pungkasnya.(*)