Ironis, Mobil Kejaksaan Bekasi Pajaknya Mati Lebih Dari 3 Tahun

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Dua unit mobil operasional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah mati pajak dan kewajiban registrasi lima tahunan sudah harus diperpanjang. Namun hingga kini kendaraan tersebut masih beroperasi mengangkut tahanan yang akan disidangkan.


Registrasi lima tahunan bisa dilihat dari plat kendaraan, disini terlihat Kejaksaan sendiri tidak patuh akan tugas dan wewenang sebagai yang dipercaya dan penegakan hukum. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten terus berupaya memperkuat upaya penarikan pajak dari wajib pajak nakal atau warga yang tidak taat bayar pajak.Salah satu cara yang ditempuh adalah melibatkan Kejaksaan Perdata dan tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses hukum sengketa pajak.

Selain itu dalam ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan kejaksaan dalam melakukan penagihan utang pajak kepada para penunggak pajak yang nakal.

Sementara saat hendak ditemui media Kasie Pidum dan Kasie Datun sedang berada di Bandung.

"Lagi pada di Bandung pa,"ucap security kejaksaan Bekasi, Nakim Jumat(19/7/2019). 

Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, setiap pengendara yang menjalankan kendaraan wajib membawa kelengkapan surat surat kendaraan yang masih berlaku (sudah teregistrasi).

"Setiap pengendara dijalan tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat, apalagi kendaraan tersebut belum melakukan registrasi limatahunan atau ganti Plat, adalah pelanggaran," tegasnya.

Senada dikatakan, R Gumiwan Seksi Penerimaan dan penagihan Bapenda Provinsi Jabar (P3D) Kota Bekasi di kantor Samsat Bulak Kapal mengatakan, secara keseluruhan sudah mengingatkan dan menyurati seluruh instansi Pemerintah.

"Sudah diperingati kok yang notabene seluruh kendaraan operasional berplat merah, agar membayar pajak dan melakukan registrasi lima tahunan bagi instansi yang seharusnya sudah melakukan registrasi limatahunan, ungkapnya. (*/st)
Share:
Komentar

Berita Terkini