Jalur Inklusi, SMPN 6 Cibitung Tolak Restu Karena Pakai Kursi Roda

Redaktur author photo
Restu Putera Ramadhan (13) penyandang disabilitas ditolak masuk SMPN 6 Cibitung karena kursi roda.
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Restu Putra Ramadhan, siswa berusia 13 tahun ini harus mengubur impiannya bersekolah di SMPN 6 Cibitung Kabupaten Bekasi yang cuma berjarak 1 Km dari rumahnya.

Namun pihak sekolah menolak bukan karena jarak zonasi, tetapi karena Restu seorang disabilitas yang mengalami cacat di kaki dan kesehariannya harus memakai kursi roda. 

Bocah beranjak remaja tersebut tinggal bersama kedua orang tuanya di Perum Citra Villa Wanasari.JB 1 No 3 Rt.03/Rs 017.Wanasari Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Anak dari pasangan Risman dan Titik tentu merasa kecewa dengan penolakan dari pihak SMPN 6 Cibitung. Awalnya kedua orang tua Restu berharap jalur inklusi yang disediakan sebesar 5 persen dari jumlah kuota PPDB 2019 bisa meloloskan dirinya ternyata harapan itu cuma mimpi.

Mensikapi hal tersebut, praktisi pendidikan, Imam Kobul Yahya menyesalkan sikap sekolah negeri yang menolak penyandang disabilitas.

"Iya kan ada jalur inklusi sebesar 5 persen. Kan memang disediakan jalur tersebut,"ucapnya. Kamis (11/7/2019).

Imam menambahkan, dalam UU nomer 8 tahun 2016 di Pasal 145  disebutkan, setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

"Itu (pihak sekolah.red) bisa dijerat aturan di pasal 143 dan Pasal 145,"tandasnya.

Ternyata sisitem PPDB 2019 menyelesaikan masalah ketidakadilan dalam dunia pendidikan dengan ketidakadilan baru. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI haris mengevaluasi kebijakanya.(*/mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini