Beredar Spanduk di Perum Mandala Jakamulya 'Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Beli Mobil' 

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah spanduk dipasang membentang di Perumahan Mandala Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan.

Spanduk tersebut bertuliskan 'Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Beli Mobil Jalan Adalah Milik Umum Bukan Garasi Mobil Pribadi Jangan Rampas Hak Jalan Untuk Orang Lain.' Tidak ada penanggung jawab spanduk tersebut hanya tertulis RW 13 di sebelah pojok kiri spanduk tersebut.

Spanduk bernada sindiran bagi warga yang mempunyai mobil tapi seringkali memarkir mobil dipinggir jalan di Perumahan Mandala tersebut baru terjadi di Kota Bekasi. Namun kasus warga memarkir mobil di tepi jalan juga ada di wilayah lain di perumahan atau perkampungan yang jalannya sempit di Kota Bekasi.

Bahkan Pemerintah Kota Depok sudah lebih dulu membuat aturan denda bagi pemilik kendaraan yang memarkir di pinggir jalan meski di depan rumahnya sendiri.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Hj.Evi Mafriningsianti yang kebetulan dewan daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur saat melakukan Reses di Perum BJI RW 13 Keluraha Duren Jaya, Bekasi Timur sempat menyatakan sepakat jika parkiran mobil di pelosok jalan perumahan yang sempit ditertibkan.

"Iya memang soal parkiran di jalan-jalan lingkungan sempit perlu ditertibkan. Jangan sampai ada warga rumahnya tidak ada garasi tapi mobil nya lebih dari 2 dan di parkir di pinggir jalan. Ini kan akan mengganggu warga lainnya,"ucap politisi asal PAN ini.

Di Kota Bekasi saat ini, kata dia, belum ada peraturan yang melarang warga yang tidak memiliki garasi untuk punya mobil. Namun soal pemasangan spanduk larangan parkir di Perumahan Mandala Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan. justru sangat resisten menimbulkan masalah baru.

"Iya itu kan belum ada aturannya. Dikhawatirkan justru menimbulkan gesekan antar warga,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini