inijabar.com, Kota Bekasi- Merasa surat somasi nya tidak direspon oleh Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Pemkot Bekasi selama 3 x 24 jam.
Gapura pintu masuk wisata hutan bambu kota Bekasi sudah dibongkar. |
Sekedar diketahui, H. Hambali sebagai pemilik lahan sebagian besar dijadikan kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang berlokasi di RW 26 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.
Sejak dibangun Hutan Bambu Kota Bekasi pihak keluarga pemilik lahan tidak pernah diajak bicara tentang pengelolaan lokasi tersebut. Bahkan ironisnya tidak ada kompensasi apapun terhadap keluarga H.Hambali.
Somasi dari pihak keluarga H.Hambali ke Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Zarkasih, berisi tuntutan agar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi mencabut SK (surat keputusan) pengelolaan wisata hutan bambu kepada saudara Duddy yang dinilai tidak punya dasar hukum.
"Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi harus bertanggung jawab. Dengan adanya SK tersebut, kami nilai pak Kadis Pariwisata sudah melakukan penyerobotan lahan kami,"ucap Siti Fatimah dalah satu anak H.Hambali.(*)