inijabar.com, Kota Bekasi- Beredarnya Surat Edaran yang ditandatangani oleh Camat Bekasi Timur bernomor 451/783-Kc.BT.Kessos Tentang pelaksanaan kegiatan peringatan HUT RI ke 75 dalam situasi pandemi Covid 19 di Kecamatan Bekasi Timur tahun 2020.
Dalam isi surat tersebut pada poin 1 dan 2 secara substansi sangat normatif. Namun di poin ke 3 ada instruksi bagi para RW dan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) agar membunyikan sirine dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya melalui pengeras suara masjid dan musholla di lingkungan masing-masing.
Hal tersebut memunculkan kontroversi di masyarakat terutama ummat Islam. Dan akhirnya surat itupun viral hingga ke wilayah luar Kota Bekasi.
"Itu surat edaran camat Bekasi Timur benar atau tidak sih. Kok viral sampai ke daerah lain. Saya dikirim saudara saya yang di Surabaya dia nanyain ke saya sebagai warga Bekasi Timur. Mereka keberatan dengan masjid mengumandangkan lagu Indonesia Raya,"ucap Rosyid (42) warga kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur pada inijabar.com. Minggu malam (16/8/2020).
Pihak Pemerintah Kota Bekasi pun seolah bungkam mensikapi kontroversi surat edaran dari Kecamatan Bekasi Timur yang viral tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun saat dikonfirmasi melalui WA tentang kebenaran isi surat tersebut apakah hoax atau bukan, malah balik bertanya.
"Maksudnya hoax keberadaan.atau ????,"tanya nya.
Ketika dipertegas kembali soal poin 3 dalam surat tersebut,Wali kota meluruskan isi surat tersebut.
"Seharus sama dengan SE walikota, jadi membunyikan tanda sebelum lagu indonesia raya..bukan mengumandangkan lagu Indonesia melalui mesjid dan mushola.. bahasanya ada yang kurang,"tegasnya.(*)