Jawaban dari Kuasa PDAM Bhagasasi Dinilai Bikin Ketawa

Redaktur author photo




inijabat.com, Bandung - Sidang gugatan SK Bupati terkait pengangkatan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali digelar, Rabu, (2/12/2020).


Sidang dengan durasi 15 menit tersebut, tergugat intervensi yang merupakan kuasa hukum Dirut PDAM Tirta Bhagasasi memohon pada majelis hakim PTUN agar jawaban pihaknya sebanyak 3 point dalam 17 lembar tidak dibacakan.


Namun, majelis hakim sempat membacakan beberapa point dalam jawaban dari tergugat intervensi. 


“Apakah saudara penggugat akan melakukan jawaban,” kata majelis hakim setelah membacakan jawaban atas gugatan dari para penggugat.


Dalam persidangan itu, tergugat 1 yang mewakili Bupati Bekasi dari Bagian Hukum Pemkab Bekasi menyatakan pihaknya juga mengajukan jawaban terhadap replik dari penggugat 1 dan 2 dalam bentuk tulisan.


Sementara itu tergugat intervensi menjelaskan, ada tiga eksepsi yang sudah diberikan dalam jawaban yang diberikan pada majelis hakim sebanyak 17 lembar.


“Objeknya gugatan bukan materi yang bisa digugat di  TUN. Penggugat tidak memiliki kepentingan sesuai pasa 53 ayat 1. Yang ketiga, Menurut kami gugatannya kabur, kaburnya dimana, dalilnya digabungkan semua dalil TUN dengan dalil konsumen hak azasi manusia.


Di pokok perkara, ya gugatannya gak benar, itu semua kewenangan tergugat, kewenangan Bupati sesuai dengann Permendagri 37 tahun 2018 junto PP 54 tahun 2017.Jadi pengangkatan kembali atau penuhasan kembali Pak Usep itu sudah sesuai ketentuan,” jelas Yusmet.


Usai persidangan, penggugat SK Bupati, Hasan menegaskan jawaban dari pihak kuasa PDAM Tirta Bhagasasi justru membuat pihaknya tertawa.


“Tadi setelah baca jawaban dari pihak tergugat intervensi yang mewakili PDAM, malah bikin kita ketawa. Isinya apah bae... dan gak fokus,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini