Kuasa Hukum Warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek Protes PT. AWSI Ini Alasannya

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Diduga sebidang tanahnya diserobot PT AWSI (Adidaya Wiring Sistem  Indonesia), Setiadi  Wijayanto didampingi Kuasa Hukumnya Elisa Budianto, SH, minta keadilan pada Komisi I DPRD Purwakarta, Kamis (17/12/2020). 


Menurut pengakuannya, warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek itu, tanah miliknya seluas sekitar 248 M persegi, yang terletak di Kampung  Cibulao RT 08 RW 03 Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, telah dikuasai PT AWSI secara sepihak.


“Bahkan di atas tanah tersebut sekarang dipakai kegiatan usaha perakitan kabel. Padahal, IMB yang sudah saya urus sebelumnya, tanah tersebut diperuntukkan sebagai gudang pertanian dan perkebunan,” ujar Setiadi, seraya menambahkan, bahwa kawasan tersebut merupakan zona hijau, yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri.



Kegiatan usaha di sana, kata Setiadi, dilakukan PT AWSI dan Subcont (pihak Lain) yakni, LPK Asekawa Purna Laksana dan CV Multi Elektrik Indonesia. Ia sudah melaporkan hal itu kepada DPMPTSP, bahkan sudah disidak oleh dinas terkait bersama Satpol PP.



“Hanya saja, hasilnya seperti tidak jelas, karena sampai sekarang PT AWSI dan Subcontnya masih melakukan kegiatan usaha yang sama,” ujar Setiadi.


Ia juga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Purwakarta pada bulan April lalu dengan No.   STPL/564/VIII/2020 SPKT, tetapi belum juga ada tidak lanjutnya.


Pada kesempatan itu, Setiadi meminta dewan untuk merekomendasikan, agar aparat bertindak profesional dan pihak berwenang segera menutup kegiatan industri yang dilakukan PT AWSI dan Subcontnya.


Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat). Namun, di tengah-tengah pembahasan, dihadiri juga oleh Ketua Komisi I Ina Herlina, Wakil Ketua Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), H Komarudin, SH,MH (Fraksi Golkar), dan Hj Nina Heltina (Fraksi Gerindra). Hadir pula Kabid Pengendalian DPMPTSP Pram, dan sejumlah awak media dan LSM.



Pada kesempatan itu Haerul Amin, menyatakan akan memanggil pihak terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menjernihkan masalah ini.  




“Komisi I akan meninjau lokasi yang disengketakan dan akan merumuskan langkah apa yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, kami juga akan memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Satpol PP, Disnaker, juga DPMPTSP kembali,” tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Komarudin sempat menegur perwakilan DPMPTSP, yang tidak mampu memberikan keterangan secara gamblang. Sedangkan Ceceng Abdul Qodir, meminta DPMPTSP mulai ke depan harus memberikan tembusan, setiap ada kejadian atau pengaduan masyarakat.


“Bila ada tembusan, kita jadi lebih tahu kalau ada pengaduan masyarakat dan dapat memahami persoalan lebih awal,” tegas Ceceng.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini