inijabar.com, Kota Bekasi- Kelanjutan kasus aset lahan kantor DPD Golkar Kota Bekasi, Hari ini Selasa (2/2/2021) digelar Pertamuan Amanning eksekusi ke 2 dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Erwin Djong kembali tidak dihadiri pihak Termohon yakni Mantan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menurut keterangan sedang ada agenda lain yang waktunya bersamaan.
"Ketua PN tadi ngomong sudah telpon langsung pihak Termohon pepen supaya datang. Tapi (Termohon) beralasan rapat covid. Lalu pertemuan akan diundur dua minggu yakni tgl 16 Februari 2021 buat pertemuan final. Bilaman tidak hadir atau tercapai kesepakatan maka eksekusi gedubg tetap di lanjutkan,"ungkap Pihak Pemohon yakni Andy Salim pada inijabar.com. Selasa (2/2/2021).
"Intinya Eksekusi gedung DPD Golkar Kota Bekasi tetap dilanjutkan, atau bayar saya sesuai putusan,"sambung Andy.
"Ketua PN beri kesempatan 1 kali lagi buat penyelesaian internal, jadi bilamana dalam 2 mnggu ini nggak keputusan maka proses eksekusi akan berjalan,"tuturnya.
Pihaknya juga menyatakan pada pertemuan tersebut memberikan opsi agar pihak Termohon menyerahkan aset lahan kantor Golkar Kota Bekasi pada dirinya
"Saya tadi kasih opsi supaya mereka (Termohon) serahkan ke saya sebelum malu dieksekusi,"cetusnya yang mengaku tidak didampingi kuasa hukum dalam pertemuan tersebut.
Artinya, kata Andy Salim, daripada malu dieksekusi sebaiknya diserahkan sukarela tanpa membuat masalah baru lagi.
Andy menyebut, harusnya pihak Termohon menghormati dan menjaga wibawa dan martabat Pengadilan.
"Tadi saya di depan Ketua PN Bekasi ngomong mau dibawa kemana marwah dan martabat Pengadilan yang dilecehkan oleh 'penguasa' padahal itu buat kepentingan dia,"pungkasnya.(*)