inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bekasi Arwis Sembiring menilai Kota Bintang yang berlokasi di Bintara Kecamatan Bekasi Barat melanggar aturan. Pasalnya, kata dia, awalnya di tengah Kota Bintang ada Kali yang akhirnya ditutup dan bergeser ke sebelah nya dan menjadi mengecil.
"Itu lah yang membuat banjir di kolong jembatan tol setiap kali turun hujan. Ini karena Kota Bintang melanggar aturan sepadan sungai,"tutur Arwis.
Politisi senior ini juga menyesalkan, Camat Bekasi Barat yang terkesan memberi izin dalam pembangunan Kota Bintang. Maka itu, kata Arwis, dirinya mendukung pernyataan pemerintah pusat bahwa keberadaan Kota Bintang melanggar aturan sepadan sungai.
"Saya mendukung pernyataan menteri yang mengatakan keberadaan Kota Bintang melanggar, dan harus dikembalikan lagi kali yang dulu pernah ada,"tandasnya.
"Mustinya perinjinanya ditinjau ulang supaya sesuai dengan aturan jadi tidak banjir,"tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengancam akan membongkar bangunan Grand Kota Bintang jika pengembangnya yakni TCI Property Consultan melakukan pelanggaran.
"Jika pengembang melakukan kesalahan yang sama, maka Pemerintah tidak segan-segan akan membongkar bangunan mereka," ujar Basuki saat melakukan tinjauan bersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, di kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/01/2021).(*)