Ketua Terpilih Usianya Sudah Lewat Batas, Temu Karya Karang Taruna Se-Kecamatan Cikampek Disoal

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Mantan Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Dawuan Timur, Datar mempertanyakan keabsahan Temu Karya Karang Taruna Se-Kecamatan Cikampek yang akhirnya memilih Barli sebagai Ketua Katar Kecamatan Cikampek yang berusia Lebih dari 40 tahun dan mencederai AD ART, Permensos dan POP Jabar.


"Saya mau mempertanyakan terkait, kapan dilakukan Temu Karya nya ?. Siapa yang melaksanakan Temu Karya, apakah dilakukan dengan mekanisme organisasi ?. Mana bukti Dokumentasi dan Risalahnya?. Apakah Pengurus Karang Taruna Kabupaten menghadiri acara Temu  Karya Tersebut ? Semuanya itu nggak ada, artinya ngaco semuanya,"ungkapnya. Minggu (25/4/2021).


Barli pun dinilai secara tidak langsung telah mencederai AD ART, Permensos dan POP Jabar, karena syarat menjadi ketua Karang Taruna Kecamatan itu maksimal maksimal usianya 40 Tahun,


"Usia berapa tahun pada saat Barli di SK kan," ungkap Datar


Di gelarnya Temu Karya Luar Biasa (TKLB) kemaren Tanggal 18 April 2021 itu sudah sesuai dengan AD ART, Permensos dan POP Jabar.


 “Mekanisme dan syarat pengurus untuk menggelar TKLB itu salah satunya usulan dari pengurus yang direstui oleh 2/3 pengurus satu tingkat dibawahnya, (6 dari 8 Karang Taruna Desa yang aktif di Kecamatan Cikampek yang merestui diadakannya TKLB), setelah itu maka dilakukanlah TKLB dan yang memiliki kewenangan untuk Memilih Ketua Karang Taruna Kecamatan yakni Pengurus Karang Taruna Desa yang difasilitasi pengurus Kecamatan dan itu sudah diatur oleh organisasi,” jelas Datar.


“TKLB itu juga harus dihadiri oleh beberapa pengurus Karang Taruna Kecamatan, Pengurus Karang Taruna Desa, dihadiri Perwakilan dari Camat dan dihadiri oleh Perwakilan Pengurus Kabupaten, juga dilengkapi dengan Dokumentasi dan risalah rapat, artinya itu Syah," pungkas Datar.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini