inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Terkait surat rekomendasi hasil pembuangan limbah PT Fajar Surya Wisesa di 2 lokasi yang berbeda, Rabu (25/11/2021). Yang Lokasi pertama terletak di Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Kalijaya, Cikarang Barat disikapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Menurut Kabid Gakum (Penegakan Hukum) LH Kabupaten Bekasi Arnoko, bahwa pihaknya belum bisa berkerja dari hasil sidak pembuangan limbah PT Fajar Paper Wisesa.
Pasalnya pihaknya mengaku belum ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, padahal sidak tersebut sudah terjadi hampir tiga bulan yang lalu.
"Memang benar inisiatif dewan kemudian kita menunggu dari hasil rekomendasinya dewan kemarin dari komisi III seperti apa?. Pengennya bagaimana?. Nanti kan rekomendasi ditujukan ke bupati , nanti bupati mungkin disposisikan kepada kita nih ke pak kadis baru setelah itu seperti apa? Nanti kita turun," ucapnya kepada inijabar.com, Senin (5/4/2021).
Harnoko menjelaskan, ada beberapa faktor yang menghambat dari terbitnya surat tersebut, seperti salah satu pihak yang tidak hadir.
"Belum, kemarin ada rapat-rapat pembahasan tetapi ga pernah ketemu artinya ada salah satu yang tidak hadir akhirnya tidak jadi. Pernah saya sekali pernah datang tetapi pihak fajarnya tidak bisa akhirnya tidak jadi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan dari hasil sidak ke PT Fajar Paper Wisesa hanya menjawab singkat.
"Tanya ketua DPRD, saya sudah kirim nota."pungkasnya.(mam)