Aktifis Mahamuda Sebut RDTR Kab.Bekasi Hilang Pasca Kasus Meikarta

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Aktivis Mahamuda Bekasi Jaelani Nurseha saat melakukan audiensi dengan BPN (Badan Pertahanan Negara) Cikarang pada awal tahun 2021 lalu terungkap pihak BPN pusing dengan  tidak punya dokumen rencana detail tata ruang (RDTR). 


“Audensi kami dengan BPN awal 2021 ketika itu Deni bagian tata ruang dan ajat bagian humas aja bilang pusing kenapa RDTR Kabupaten Bekasi sampai gak ada. Deni juga pernah minta sama Ketua DPRD BN Holik agar segera dibuat RTRW yang baru sesuai kondisi saat ini karena RDTR nya gak ada,” katanya. Selasa (25/5/2021).


Selepas dari BPN, Jae dan para aktivis muda kembali audensi dengan Kepala BPBD, Hendri Lincoln menyebutkan RTRW tidak sesuai, dan sebaiknya ada perbaikan.


“Gak ada yang punya RDTR,” kata Jae menirukan ungkapan Hendri Lincoln.


Jae juga mengungkapkan , Hendri Lincoln sempat menyebutkan berkas RDTR hilang pasca peristiwa kasus Meikarta beberapa tahun lalu.


“Informasinya kata Hendri waktu peristiwa Meikarta semuanya dibawa KPK. Makanya gak ada lagi sampai softcopinya saya minta tetap jawabannya gak ada,” katanya.


Beberapa kali Jae mencoba komunikasi dengan Kepala Bappeda, Dedi Supriadi, namun jawaban Dedi selalu sibuk dan belum ada waktu untuk beraudensi dengan para aktivis muda.


Untuk diketahui, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.


Adapun yang menjadi muatan substansi dari RDTR adalah tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang.


Di dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum penyusunan RDTR memiliki fungsi sebagai berikut: kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW; acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan RTBL.


RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi yang sama.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini