inijabar.com, Kota Bekasi- Pengawas Yayasan Waqaf Al Muhajirien (YWAMJP) Bekasi Hilman Sulaeman menegaskan, pemecatan terhadap dirinya selaku pengawas oleh Ketua Pembina YWAMJP, H. Chaerudin Muhiddin merupakan kesewenang-wenangan.
“Ketua Pembina sudah jelas melanggar anggaran rumah tangga yayasan, melanggar independensi auditor dan bersikap sewenang-wenang,"tutur Hilaman pada inijabar.com. Selasa (7/9/2021).
"Saya sebagai pengawas dipecat tanpa diproses pemanggilan atau dimintai klarifikasi oleh Ketua Pembina Yayasan. Awalnya dalam berita acara pada tanggal 19 November 2020 Pembina menghentikan pemeriksaan internal audit dan pengawas YWAMJP (Joint Audit) pada fungsi pembangunan dan pemeliharaan,"ucapnya.
Hilman menambahkan, saat pemeriksaan (audit) itu ada temuan dugaan penggelembungan biaya renovasi toilet sekolah senilai Rp 200 juta dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 100 juta.
"Saat diaudit itu lah ada temuan penggelembungan proyek renovasi toilet senilai Rp200 juta. Buat apa toilet semahal itu. Selain itu ada denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 100 juta. Eh malah saya yang dituduh tidak independent dan dipecat dari pengawas,"jelasnya.
Dia juga menyebut pihak pembina yayasan mendadak membatalkan pemeriksaan internal audit pembangunan dan pemeliharaan gedung. Sebelum pembahasan ini dilakukan gladi kotor “exit meeting” dengan bagian yang diperiksa. Semua pihak telah menanda tangani notulen pembahasan bersama.
“Pihak yang diperiksa sekretaris yayasan H. Opip Fathullah Aziz dan bagian pembangunan, dan pemeliharaan. Dilakukan konsultasi tentang penyelesaian dengan vendor atas temuan penggelembungan biaya renovasi dan denda keterlambatan pekerjaan,” jelasnya.
Senada dikatakan Pengawas YWAMJP Bekasi Iskandar Sulaeman yang juga ikut dipecat dari jabatannya sebagai pengawas yayasan, bahwa pembina meminta agar dilunasi kekurangan pembayaran ke vendor padahal ada temuan dari hasil pemeriksaan.
“Ini merupakan penolakan dan pelecehan terhadap laporan audit internal yang bergelar akuntan negara No.Reg.D 7968. Karena mengabaikan rekomendasi dari auditor,”ujarnya.
Iskandar juga mempertegas bahwa ketua pembina memberhentikan sepihak dua orang pengawas tanpa pemeriksaan, permintaan keterangan dan klarifikasi. Hal ini melanggar pasal 47 tentang berita acara pemeriksaan dalam peraturan yayasan.
Polemik internal Yayasan Waqaf Al Muhajirin yang mengelola operasional Al Azhar dari mulai Taman Bermain, TK, SD, SMP, SMA di beberapa lokasi seperti di Jakapermai, Kemang Pratama, Grand Wisata ini ikut menuai tanggapan Bambang Sunaryo.SH, yang berprofesi sebagai lawyer.
Bambang Sunaryo yang mengaku sering sholat di masjid Al Azhar Kalimalang menyesalkan polemik yang terjadi di YWAZP Bekasi. Menurut dia para pihak bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan yang muncul bukan main pecat saja.
"Saya menyesalkan polemik di internal yayasan Al Azhar itu, kenapa tidak memakai proses tabayun, jangan main pecat-pecat hanya untuk menutupi kesalahan. Itu tidak baik lah dilihat oleh ummat. Sebaiknya ya selesaikan dengan musyawarah dan cara-cara islami dong,"saran Bambang.(*)