inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah Camat Pondok Gede mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para penghuni bangunan liar (bangli) di Perumahan Duta Indah Jatimakmur Pondok Gede tertanggal 10 November 2021. Nampaknya, hingga 3 hari batas waktu yang diberikan dari keluarnya surat tersebut, para penghuni bangli dan PKL tidak kunjung membongkar sendiri bangunannya.
Saat dikonfirmasi media, Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni tetap bersikukuh akan membongkar bangunan liar dan lapak PKL yang jelas diduga melanggar sepadan garis sungai (SGS).
"Tetap kita bongkar,"tegas nya singkat. Senin malam (15/11/2021).
Dirinya menyatakan, dalam waktu dekat Satpol akan mengundang OPD terkait. Pihaknya meyakinkan akan bersikap tegas sesuai aturan. Apalagi sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi.
"SP (surat peringatan) sudah disampaikan ke mereka. Kita pihak kecamatan sudah mengirim permohonan pasukan untuk penertiban ke Satpol PP. Nah nanti Satpol PP yang mengundang OPD terkait untuk eksekusi,"tutur Sahroni.
Sekedar diketahui, pihak Kecamatan Pondok Gede telah mengeluarkan SP 3 kepada para PKL di Perumahan Duta Indah Jatimakmur untuk membongkar lapak-lapak mereka dengan kesadaran sendiri dengan batas waktu hingga 3 hari sejak dikeluarkan surat peringatan ke 3 artinya jatuh pada tanggal 13 November 2021.(*)