inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Banyak keluhan kekeringan air sumur dan lalainya Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Cibitung berkaitan dengan tidak diperhatikannya tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar pabrik, membuat Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Bekasi sidak ke PT CCEP Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Suleman mengatakan Perusahan multi internasional yang bergerak di bidang minuman cepat saji tersebut terkenal berbahan baku Air. Tetapi aneh baginya ketika dirinya memeriksa pipa saluran ke kalimalang tetapi pihak peruhasaan tidak mengakuinya.
"Banyaknya keluhan masyarakat berkaitan dengan kekeringannya sumur mereka kan memakai jetpam, lalu kita ke Coca-Cola K pabrik kan kita lihat tuh berkaitan aliran dari kali malang Dan itu tidak di akui oleh dia (PT coca cola) bahwa itu bukan alirannya,"jelasnya kepada inijabar.com, Senin (21/12/2021).
Lanjut leman Mengatakan ketiak pihaknya meminta dokumen untuk sebagai alat bukti mengenai ijin menggunakan Air Tanah dan Air Permukaan pihak perusaahan tidak menunjukan dokumen yang dia minta, dirinya pun menduga PT CCEP Indonesia belum mempunyai ijin.
"Aliran tersebut mengalir ke pabrik coca cola dan dia juga tidak bisa membununjukan dokumen. Mungkin mereka belum ada ijinnya untuk itu mereka nanti kita panggil kalau tidak menyerahkan ijinnya terpaksa kita tutup,"ucapnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Public Affairs, Communications, and Sustainability Director Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Lucia Karina menampik pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menduga bahwa perusahaan tersebut tidak berijin. Hal tersebut diutarakan melalui Pernyataan Coca - Cola Europacific Partners Indonesia terkait Kunjungan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kami memastikan penggunaan sumber daya air dan pengelolaan air limbah yang bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan standar lingkungan ISO 14001. Setiap pabrik CCEP Indonesia juga dilengkapi dengan fasilitas Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang digunakan untuk menampung dan mengelola air limbah agar tidak membahayakan dan berpotensi mencemari lingkungan,"ungkapnya.
Lanjut dia "Informasi terkait komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan yang berlaku dan mengedepankan keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan pihak CCEP Indonesia kepada DPRD," tutupnya.(mam)