inijabar.com, Kota Bekasi- Ramainya pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp 23 juta yang diduga sebagai uang komisi dari acara Gathering Media DPRD Kota Bekasi untuk salah satu aktifis politik di Kota Bekasi Ahmad Sabana ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.
Menurut dia, kalau korelasinya uang titipan tersebut untuk sebuah proyek bisa disebut perbuatan gratifikasi.
"Namun kalau secara hukum harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah bisa diduga sebagai gratifikasi,"ujarnya. Rabu (29/12/2021).
Jeni melanjutkan, definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yakni, “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian,
"Tapi syaratnya bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dari bentuk dan keadaan yang sama," jelasnya.
Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah, penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain,
"Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam bentuk apapun," ungkapnya.
Jeni mendukung jika ada pihak-pihak LSM atau mahasiswa yang menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum, agar terang benderang isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran.
Sebelumnya Ahmad Sabana sendiri telah membantah tudingan dirinya dapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada bulan November 2021 sebagaimana dilansir beritajekfakta.id.
Pria berkepala plontos itu membantah keras tudingan uang titipan senilai total Rp 23 juta itu sebagai komisi untuk dirinya, melainkan uang itu pinjaman dari temannya. Sayangnya dia tidak menjelaskan siapa teman yang dimaksud dalam kwitansi tersebut.(*)
.