inijabar.com, Ciamis- Terkait adanya dugaan puluhan anak yang sakit di Ciamis usai mengkonsumsi obat cacingan. Melalui surat tertulis, Dinkes Provinsi Jabar memberikan konfirmasi sesuai dengan Permenkes no 15 tahun 2017 tentang penanggulangan cacingan pasal 19 hurup B, menyebutkan. Pemerintah pusat (Kemenkes) bertanggung jawab menyediakan obat dalam rangka pemberian obat pencegahan masal cacingan.
Adapun obat Cacing merk Albendazole kemasan 200 mg/5 ml dengan masa expire date 10/2021 masih boleh dikonsumsi sampai tgl 31 oktober 2021 dan expire date 11/2021 masih bisa dikonsumsi sampai pada 30 November 2021, Berdasarkan hasil investigasi kami dengan kementrian kesehatan RI tgl 5 November 2021. Bahwa, penyimpanan obat dan kondisi fisik obat dalam keadaan baik ucapnya.
Dari delapan poin yang disampaikan secara tertulis oleh Dinkes Provinsi Jabar, salah satu poin No 6 menyebutkan, bahwa sesuai dengan Permenkes No 15 tahun 2017, pelaksanaan pemberian obat pencegahan massal cacingan merupakan salah satu program penanggulangan cacingan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan pembagian peran dan tugas kewenangannya.
Ditempat terpisah, Kabid P2P Dr. Harun melalui sambungan celuler Rabu (29/12/2021) menyampaikan, masalah kejadian tersebut sudah ditangani oleh Dinkes Provinsi Jabar.
"Kami sudah menjalankan SOP,"singkatnya.
Sementar itu, Irban khusus Inspektorat Kabupaten Ciamis Saiful mengaku baru mengetahui laporan secara lisan yang disampaikan rekaman oleh Samsu sebagai korwil salah satu media online.
"Saya sebagai Irban khusus, akan melakukan klarifikasi terhadap Dinas terkait sesuai SOP yang berlaku,"ucapnya.(edo)