inijabar.com, Kota Bekasi- Ramainya kasus korupsi yang menyeret Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat serta pengusaha menjadi pesakitan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan dugaan kasus jual beli jabatan, potongan tenaga kerja kontrak dan pembebasan lahan polder air.
Terkait kasus pembebasan lahan polder air. Masyarakat khususnya di Kota Bekasi teringat kasus proyek yang sama pada tahun 2015-2017 yakni pembebasan lahan polder air di Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur yang berujung gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dan putusannya dimenangkan pihak penggugat yakni Sayuti yang merupakan ahli waris H.Ahyan.
Sedangkan PT.DSK mengklaim memiliki lahan dengan 2 bukti HGB yakni nomer 5262 seluas 24.118 M2 dan HGB nomer 5263 seluas 127,547 M2.
Kasi Datun Kajari Bekasi saat itu Slamet Haryadi.Rabu, (3/10/2017) diruang kerjanya menjelaskan, waktu itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta bantuan mediasi melalui surat nomor 593/3574-DPKPP.tanah.28 April 2017 terkait masalah Polder Aren Jaya yang dibangun diatas lahan sengketa.
Tak hanya itu, diduga ada dua surat yang dimohonkan ke Camat Bekasi Timur melalui Lurah Aren Jaya untuk tidak menerbitkan surat tidak sengketa.
“Camat sendiri tidak berani terbitkan surat itu. alasanya, lahan itu masih sengketa pengadilan, maka Pak Wali sendiri yang nulis surat minta pendampingan,” ungkap Slamet.
Disinggung soal putusan PN Bekasi yang memenangkan M.Ahyan selaku Penggugat, Slamat mengatakan, sebenarnya waktu digugat mestinya Pemkot minta surat kuasa ke Kejari untuk mengikuti sidang.
Saat ditanya kembali soal bunyi hasil putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Slamet menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut belum inkrah lantaran masih banding.
“Di dalam salah satu putusanya, berbunyi bahwa tergugat I dalam hal ini Pemkot menguasai dan melakukan pengerukan dan menjual tanah kerukan tanpa alasan hak dan dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Slamet sembari membacakan hasil putusan tersebut.
Dari tanah sengketa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah lanjut dia. pemohon, tidak punya apa-apa, “Lha, kenapa dia (Pemkot-red) ngeruk yang sengketa, kan bukan dia rekanan dengan pemilik HGB,” terangnya.
Ia juga mengaku Kajari tidak mendampingi kedua belah pihak dalam hal ini PT Duta Kharisma selaku tergugat dan M.Ahyan selaku Penggugat yang memiliki surat Girik Letter C nomor 607 Persil 07 kelas 31 seluas 30, dan dinyatakan pemilik sah oleh PN Bekasi dari ke tiga bidang tanah total luas 30, 472 M2.
Kasus ini akan kembali ramai seiring masuknya memori banding dari kuasa hukum PT.DKS per tanggal 13 Januari 2022. Ini hanya berselang dua minggu dari penangkapan walikota dan sejumlah pejabat oleh KPK.(*)