inijabar.com, Jakarta- Terkait penanganan kasus korupsi di lingkup Pemkot Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal pada para saksi yang dipanggil untuk bersikap jujur dan kooperatif selama pemeriksaan.
"Saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir dan jujur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurut Ali, pemanggilan para saksi diwajibkan demi melengkapi kebutuhan informasi dari tim Penyidik KPK. Sedangkan keterangan para saksi akan disesuaikan dengan bukti dan fakta yang telah diketahui KPK sebagai dasar untuk mengembangkan proses penyidikan
KPK, kata dia, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi Rahmat Effendi. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Saya kira siapapun jika kemudian berhubungan dengan perkara, diduga mengetahui, mengalaminya sendiri terkait dengan seluruh rangkaian perkara ini, pasti akan dipanggil,"ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.(*)