Melongok Proyek Pembangunan Gedung Teknis Bersama di Rawalumbu, Bisa Nyerempet ke DPRD?

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Salah satu temuan KPK saat OTT pada sejumlah pejabat di Kota Bekasi adalah proyek multiyears Pembangunan Gedung Teknis Bersama  berlantai lima di Jalan Narogong Kecamatan Rawalumbu yang sudah mulai dibangun sejak tahun anggaran 2017/2018 dan sempat mangkrak selama 2 tahun dengan pagu Rp71 miliar, harga penawaran Rp66,236,360 miliar.


Proyek tersebut dikerjakan kembali oleh PT MAM (Maju Alam Mandiri)  Enegindo yang membangun awal, sempat terhenti selama 2 tahun diduga masalah pembayaran.


Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi merupakan leading sektor pembangunan gedung  diatas lahan 1,5 hektar tersebut.


Pemenang  tender dan sekaligus pelaksana pembangunan gedung milik Pemkot Bekasi tersebut PT. MAM Energindo, mengaku terkendalanya pembanguna akibat pembayaran. 


Andri, salah satu pihak PT MAM Energindo mengaku, proyek pekerjaan gedung dinas teknis terhenti lantaran Pemerintah Kota Bekasi belum menyelesaikan pembayaran yang sudah disepakati dengan pihaknya sebelumnya.


"Ada sedikit masalah, kita selesaikan dulu pembayarannya." kata Andri saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jumat (7/2/2020).


Proyek tersebut diproyeksi rampung selama 349 hari, sejak dibangun pada awal Januari 2018. Namun, hasil pantauan dilokasi, kondisi bangunan belum mencapai 100 persen. Banyak rumput yang mulai meninggi dan menutupi sejumlah material bangunan ditinggal PT MAM Energindo tersebut.


Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi persoalan proyek gedung tersebut menyebut pihaknya sebagai yang pertama diajukan setiap usulan dari eksekutif (OPD). 


"Kita Komisi II kan selalu setiap ada usulan dari eksekutif atau OPD mempertanyakan terkait manfaatnya apa buat masyarakat dan kalau sudah masuk proses teknis penganggaran kan ada di Banggar (Badan Anggaran),"ujar politisi asal PDIP ini seraya mengakui Komisi II belum pernah melakukan sidak ke lokasi. Rabu (12/1/2022).


Seperti diketahui KPK  telah menetetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka bersama 8 ASN di lingkup Kota Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengejutkan.


Ketu KPK Firli Bahuri menceritakan bermula ketika Pemkot Bekasi tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp 286,5 miliar.


Anggaran itu digelontorkan untuk pembebasan lahan sekolah di Rawa Lumbu dengan nilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan folder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebesan lahan folder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai 15 miliar.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini