KPK Segel Ruang Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi
inijabar.com, Jakarta- Hingga hari ke dua pasca penangkapan sejumlah ASN di lingkup Pemkot Bekasi termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih melakukan pemeriksaan dan belum ada status hukum yang jelas bagi mereka. Padahal sudah 1x24 jam harusnya sudah ada kepastian status hukum.
Disinyalir KPK belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan satutus hukum. Namun demikian KPK hari ini Kamis (6/1/20×2) kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tersebut. Hingga kini sudah 14 orang.yang ditangkap KPK.
"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Walikota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta," sambungnya.
Ali belum menjelaskan identitas kedua orang itu. Dia mengatakan ada uang ratusan juta yang ikut diamankan.
"Beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ucapnya.
Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Saat ini, ke-14 orang yang ditangkap KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum.(ris/*)