inijabar.com, Kota Bekasi- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan wali kota Bekasi non aktif RE dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bekasi sebagai saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Dirinya juga membenarkan, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE,"ungkap Ali Fikri.
Lima saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lintong Dianto Putra, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman.
Selanjutnya, ada pula Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi dan Tan Kristin Chandra selaku pihak swasta. Sedangkan pejabat setingkat esselon 2 lainnya juga akan dipanggil guna dimintakan keterangan termasuk beberapa anggota badan anggaran DPRD Kota Bekasi.(ris)