inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kabar adanya anggota petugas Dinas Perhubsalungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditilang Polisi di Puncak Bogor jelang malam tahun baru 2022. Pasalnya, anggota Dishub tersebut melawan arus dalam pengawalan 2 kendaraan pribadi.
Masih bungkamnya Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar juga dinilai publik sebagai sikap yang tak bertanggung jawab.
Menurut koordinator Pemuda Peduli Keadilan Masyarakat (PPKM) Wibisono, adanya dugaan izin atau perintah dari Kadishub Kota Bekasi untuk pengawalan 2 mobil pribadi tersebut.
"Kami menyoroti adanya kejanggalan yang dilanggar oleh oknum dan tidak memahami regulasi mengenai pengawalan dalam berkendara. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas,"tuturnya. Minggu (2/01/2022).
Ditambahkan dia, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas, sehingga tidak ada yang harus diutamakan kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas
"Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang membawa orang sakit, Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus,"jelasnya.
Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Kemudian ayat 4 menambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a" sampai dengan “e".
"Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri,"terang Wibisono.
"Kami sangat memberikan apresiasi kepada Satlantas Bogor yang sudah memberhentikan oknum Dishub kota Bekasi. Namun alangkah baiknya dan nasihat yang tepat adalah pemberhentian terhadap kepada kepala Dishub karena sudah menumpang tindihkan tupoksi pengawalan,"tandasnya.(*)