inijabar.com, Kota Bekasi- Pengacara Naufal Alrasyid yang merupakan kuasa hukum walikota non aktif Rahmat Effendi mengaku belum bisa bertemu kliennya tersebut sejak ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Kalau via daring sih belum, tapi via orang kalau lawyer kan bisa membawa suratnya. Semua komunikasi kan daring, kecuali sakit ya bisa. Kalau hari ini beliau tidak sakit,"tutur Naufal saat menggelar jumpa pers. Kamis (13/1/2022).
Terkait soal istilah Sumbangan Masjid, Naufal menyatakan hal itu stigma yang bukan hukum. Pasalnya sumbangan masjid jika masjidnya ada ada kan bukan bahasa hukum.
"Itu gimana ya, stigma yang bukan hukum. Sumbangan masjid itu jika masjidnya ada gimana. Jadi sudahlah kita kembalikan ke proses hukum nya saja. Inikan namanya positifisme yang dibangun KPK ini,"ungkapnya.
"Kalau kita bicara sosiologi hukum ga ketemu nanti dengan sebutan-sebutan sumbangan masjid,"sambung Naufal.
Suapnya bagaimana kita sampai simpulkan adanya suap. Katakan lah Pasal 11 tentang suap yang dilakukan penyelenggara negara, lalu muncul Pasal 12 tentang kewenangan penyelenggara negara. Itu kan ketika kewenangan masih dilakukan.
"Misalnya begini, udah naikan harganya, nah masuk nih, ini sudah masuk suapnya karena dilakukan pada tahapan-tahapan teknis. Tapi ketika ini (tahapan) sudah selesai dilakukan dan ada hadia.Nah ini gratifikasi,"sambungnya.
Soal perintah pembayaran tanah di Rawalumbu untuk pembangunan sekolah itu kan sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Negeri.
"Nah saya mau tanya perintah bayar untuk lahan di Rawalumbu untuk sekolah kan itu ada putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri, siapa penyelenggara negaranya kan,"tanyanya heran.
Nah soal Polder Air, kata Naufal, itu nyata-nyata di bawah harga pasar. Artinya tidak ada suap-suapan.
"Suap itu kan berkaitan teknis pekerjaan pada tahapan teknis itu dibuat gitu sampai pada pembayaran. Kalau pun disebut gratifikasi kan bisa dilaporkan tidak prematur seperti ini,"beber Naufal.
"Kalaupun ada gratifikasi dilakukan. Maka tidak bisa dia melakukan pemaksaan kesimpulan dalam penalaran hukum. Jika ada gratifikasi di Pasal 12 ayat B besar ga boleh. Dia harus masuk dulu di Pasal 12, C Besar ayat 2,"ujar Naufal.
"Kalau Lelang Jabatan mah itu saya pikir itu mah bukan OTT, itu pidana umum,"tandasnya.(endi)