Dinsos Kab.Bekasi Luncurkan SLRT Untuk Orang Pra Sejahtera

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Dinas Sosial Kabupaten Bekasi buka program pelayanan inovasi dinas yaitu Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) merupakan layanan satu pintu yang didirikan untuk membantu masyarakat khususnya pra sejahtera. Hal itu dikatakan, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Kustanto kepada inijabar.com, Senin (7/2/2022).


"SLRT ini merupakan program yang bertujuan menghubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka,"ujar dia. 


Oleh karena itu, layanan SLRT melibatkan berbagai sektor terkait dalam pelaksanaanya, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah,  Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 


"Jadi untuk mempermudah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan pemerintah, kan selama ini ada BPPT tuh untuk pelayanan orang kaya nah nanti buat masyarakat miskin yang tidak mempunyai KTP, "jelasnya. 


Lanjut dia Peranan SLRT semakin menonjol dengan adanya Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di Desa yang nantinya masyarakat Kabupaten Bekasi dapat melaporkan pengaduan terlebih pada saat pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.


Menurut dia, pandemi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi. Pandemi menyebabkan hilangnya pekerjaan, berkurangnya pendapatan, dan meningkatkan hambatan untuk mengakses pelayanan dasar, berakibat pada naiknya angka kemiskinan di Indonesia. 


"Ketika berobat tidak punya duit, dia masuk rumah sakit ga punya duit atau tidak punya KTP di desa nanti ada puskesos. Nantinya ketika masyarakat ada kendala mengenai hal tersebut nantinya bisa melapor ke Puskesos,"tutupnya.


Beberapa Pertimbangan dibentuknya SLRT menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah:


1. bahwa saat ini program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu masih bersifat sektoral sehingga mengakibatkan penanganan fakir miskin kurang efektif dan efisien;


2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu;


3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang  tidak mampu.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini