inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Tergiur bagi hasil investasi rumah kontrakan yang dijanjikan oleh pasangan suami istri, puluhan orang menjadi korban sertifikat palsu, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sekitar lima belas korban sertifikat tanah yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.
Andrian salah satu korban penipuan mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas tindakan pasangan suami istri, yang menawarkan gadai sebidang tanah seluas 300 meter, berikut bangunan kontrakan.
"Saya dijanjikan akan mendapatkan uang bonus setiap bulannya,"katanya
Andrian menjelaskan, tindakan pasangan suami istri tersebut terbongkar setelah korban menagih janji uang bonus yang tidak kunjung diberikan.
"Saya dan korban lainnya bertemu dilokasi kontrakan milik pelaku dan ternyata surat sertifikat yang palsu dengan nama pemilik yang sama, tidak hanya digadaikan kepada satu orang diduga lebih dari 28 orang,"terangnya.
Puluhan orang rata-rata mengalami kerugian sekitar 60-130 juta rupiah, dengan janji bonus bulanan antara 300 ribu sampai 1 juta rupiah.
Pasangan suami istri diduga telah melarikan diri dan membawa kabur uang korban sekitar 1 milyar rupiah.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat secepatnya menangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri," harapannya.(imam)