Kasubdit Tindak Pidana LH Terus Usut Tuntas Aktor Intelektual Sampah di CBL

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi-  Pasca disegelnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung memamanggil pihak-pihak agar membuka tabir siapa dibalik tokoh intelektual pengrusak lingkungan di bantaran Kali CBL Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 


"Saat ini masih pendalaman pulbaket pak, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,"ujar Anton Sardjanto, kasubdit tindak pidana Lingkungan Lidup Kabupaten Bekasi, Rabu (16/02/2022). 


Dia mengatakan, adanya pengrusakan tersebut pihaknya menyimpulkan pengrusakan yang  terjadi TPS Liar dikabupaten bekasi tersebut telah melanggar UUPPLH yang berbunyi bahwa tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung  atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga  melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (Pasal 1 angka 14 UUPPLH). 


"Dengan sengaja melakuan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,"ungkapnya.


Pihaknya juga menyebutkan ada beberapa saksi dari Saksi dari DLH, Ketua RT, Ketua RW, pelapor, dan pemilik tanah, tetapi ketika ditanyai mengenai siapa pemilik tanahnya pihaknya menjawab singkat.


"Masih dalam pendalaman pak,"tutupnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini