inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH bersama puluhan wartawan Cirebon menyambangi Mapolsek Susukanlebak terkait kelanjutan proses hukum atas penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis yang telah dilakukan oleh oknum warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak yang berinisial K dan EY. Kamis (3/2/2022).
Laporan ini berawal dari kejadian terkait oknum warga tersebut selaku timses Kuwu terpilih mengatakan kepada seorang wartawan yang bernama Siti Anisah.
Celotehan oknum warga berinisial K, “Wartawan Taii, Saya Tidak Takut”, ucap oknum warga tersebut. Selain itu inisial EY juga membikin status di WhatsApp dengan tulisan bahwa “Wartawan Itu Esek-Esek”
Status WhatsApp EY dan kata-kata kotor yang dilontarkan dari mulut K yang keduanya merupakan tim sukses Mujahid Kuwu terpilih Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu sudah melukai hati insan media Cirebon Raya.
Hal tersebut yang telah menghina dan mencemarkan nama baik terhadap profesi wartawan dan telah melukai hati Insan Pers. Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH bersama Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH dan wartawan Cirebon Raya mendukung penuh Proses Hukum Di Polsek Susukanlebak.
Walau di saat para Insan Pers menyambangi Mapolsek Susukanlebak, para terduga penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, inisial K dan EY sudah meminta maaf kepada insan pers namun tetap proses hukum harus ditegakkan yang seadil-adilnya agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi efek jera bagi oknum tersebut agar dalam berbicara haruslah berhati-hati, maka dalam pepatah “Mulutmu adalah Harimaumu” agar selalu menjaga lisan tidak asal berbicara yang menyinggung dan menyakiti seluruh insan pers.
Mujahid Kuwu Karangmangu Mujahid menyampaikan, permintaan maaf atas nama EY dan K warga desanya yang sudah dianggap melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia pada umumnya dan wartawan Cirebon Raya khususnya dan juga wabil khususon kepada saudari SA," tutur Mujahid di depan Mako Polsek Susukanlebak.
Kapolsek Susukanlebak menegaskan, bahwa proses hukum dan pelaporan adalah hak warga Negara dan adapun nantinya dari pihak Insan Pers mau memaafkan atau melanjutkan ke ranah hukum maka silahkan saja itu hak sebagai pelapor, tugas kepolisian adalah menerima laporan dari semua masyarakat karena setiap warga Negara berhak mencari kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Ketua Wartawan DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH saat dikonfirmasi oleh awak media meminta proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers.
"Baik penghinaan terhadap perorangan ataupun ke seluruh insan Pers harus cepat di tindak tegas, karena tugas seorang wartawan sangat mulia sebagai profesi yang selalu bekerjasama dengan pemerintahan dalam hal pemberitaan dan bermitra baik dengan pihak Kepolisian maupun TNI dalam hal kegiatan publikasi dalam penegakan hukum dan keamanan negara di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.(fii)