inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Bekasi, Didit Susilo menghimbau Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi kesadaran sendiri secara resmi mengundurkan diri.
Sekedar diketahui, sejak ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada 6 Januari hingga kini meski berstatus non aktif secara administrasi yang bersangkutan masih walikota meski disebut diberhentikan sementara.
"Statusnya walikota non aktif hingga inchkrah (putusan hukum tetap). Maka untuk memperlancar penyidikan dan kepentingan yang lebih besar terkait jalannya birokrasi sebaiknya Bang Pepen mengundurkan diri. Hal tersebut juga pernah dilakukan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat tersangkut kasus korupsi," jelas Didit.
Menurutnya, sesuai UU No 23 tahun 2014 dan telah diubah UU No 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Jelas saat ini Bang Pepen tidak bisa melaksanakan tugas atau berhalangan tetap karena tersangkut kasus korupsi. Meski belum diputus bersalah dalam pasal 78 Jo pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 poin b, kepala daerah diberhentikan karena mengundurkan diri.
Dalam pasal tersebut poin b , kepala daerah diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 76 ayat 1, huruf e ; kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang KKN.
"Bisa saja pengacara Bang Pepen berkonsultasi dengan beliau untuk lebih fokus menghadapi kasus hukum," jelas Didit.
Sedangkan mekanisme mengundurkan diri tersebut, Walikota Bekasi non aktif berkirim surat pengunduran diri bermaterai ke KPK, DPRD Kota Bekasi, Pemprov Jabar dan Mendagri.
"Berdasar surat tersebut DPRD menggelar paripurna usulan pemberhentian kepala daerah dan kemudian dikirim ke Gubernur Jabar untuk diteruskan ke Mendagri," jelas Didit.
Ditambahkannya, apabila ternyata setelah proses peradilan kepala daerah yang diberhentikan sementara itu tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan bisa diaktifkan kembali paling lambat 30 hari.
"Selama ini kasus OTT belum ada yang diputus bebas hingga kasasi ," tegasnya.
Kerena kepala daerah masih berstatus Plt yaitu Plt Walikota Tri Adhianto, sistem penganggaran dan keuangan daerah mengalami kendala. Saat ini TPP ASN belum bisa dicairkan begitu juga honor TKK. Termasuk pengisian kebutuhan organisasi (mutasi/promosi) yang harus disetujui Mendagri. Sedangkan banyak jabatan kosong karena memasuki usia pensiun dan sebagian tersandung kasus hukum di KPK.(*)