Sampah di Kali Penombo Bekasi, Kementerian LHK Turun Tangan

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) menggelar rapat kordinasi menindaklanjuti permasalahan sampah di Kali Penombo bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rabu (29/6/2022).


“Penyelesaian permasalahan ini akan di tindaklanjuti, dan kita akan mensosialisasikan akan pentingnya manfaat sungai,” kata Witono Ditjen PPKL Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK-RI.


Dirinya menuturkan, masyarakat nantinya kita didik, untuk memberikan pencerahan dalam pengelolaan sampah agar sampah yang dihasilkan tidak di buang ke sungai.


“Oleh karna itu, kita akan mencarikan solusi agar sampah yang dihasilkan dari masyarakat di kelola dengan baik supaya tidak lagi membuang ke laut,” katanya.


Sanksi tegas akan berlaku untuk oknum yang kedapatan mencemari lingkungan, dirinya akan mempelajari dahulu sesuai aturan yang berlaku.


Namun ketika disinggung terkait sanksi kepada ASN yang membiarkan dengan terjadinya insiden pendorongan sampah kelaut, justru KLHK enggan memberi komentar yang mendalam.


Diketauhi sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, melakukan aksi atas ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan sampah.


Dalam aksi tersebut sejumlah masa menyebutkan Pemerintah Daerah telah acuh dalam mengikuti aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut.


Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pun tidak menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.


Diketahui tumpukan sampah sepanjang 1 kilometer tersebut dengan total berat kurang lebih 20 ton itu dihanyutkan ke Laut Jawa.


“Seharusnya Pemerintah Daerah melalui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, beserta jajarannya tidak boleh acuh terhadap aturan yang ada. Nah dari tindakan mereka di Muaragembong itu artinya disini pemerintah Daerah telah mengabaikan peraturan tersebut,” ujar Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda.

Share:
Komentar

Berita Terkini