Fakta Persidangan, Pemilik Lahan Polder Kranji Mengaku Sering Diminta Duit Oleh Camat Bunyamin

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Pada sidang lanjutan kasus korupsi wali kota non aktif Rahmat Effendi terkait pembebasan lahan Polder Kranji yang menghadirkan saksi pemilik lahan proyek tersebut yakni Suryadi Mulya, di PN Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022.


Menariknya dari fakta persidangan, Suryadi sebagai pemilik lahan terus menerus dimintai uang oleh Muhammad Bunyamin yang besarannya variasi, dengan alasan untuk keperluan Rahmat Effendi.


Suryadi Mulya, menyatakan, proyek Polder Kranji untuk penanganan banjir di Kota Bekasi saat masih dipimpin Rahmat Effendi.


Dirinya mengaku didatangi oleh  terdakwa Muhammad Bunyamin (tuntutan terpisah) yang menjabat sebagai Camat Bekasi Barat saat itu, jika tanah yang ia miliki di wilayah Kota Bekasi menjadi salah satu titik yang digunakan untuk Polder Kranji.


Suryadi pun bersedia melepaskan tanah tersebut kepada Pemkot Bekasi, guna penanganan banjir. Namun pada perjalanannya, uang ganti rugi, tak kunjung dibayar, karena belum masuk pada RAPBD Kota Bekasi.


Pada kesaksiannya, Suryadi mengakui beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Bunyamin atas permintaan Rahmat Effendi. Uang yang diberikan, untuk mempercepat realisasi ganti rugi pengadaan lahan.


Salah satu pemberian uang dari Suryadi, yakni untuk keperluan pembelian hewan qurban.


"Beliau (Muhamad Bunyamin) datang ke saya, katanya (Rahmat Effendi) meminta uang untuk keperluan membeli hewan qurban sapi. Saya kasih 50 juta, untuk dua hewan sapi masing-masing 25 juta," kata Surya, saat menjawab pertanyaan JPU.


Sebelumnya pemberian uang itu, Muhamad Bunyamin pernah meminta sejumlah uang kembali kepada Suryadi sebesar 1 milyar. Muhammad Bunyamin menyebut permintaan uang untuk mempercepat realisasi ganti rugi pengadaan lahan. Jaksa pun menanyakan untuk apa uang tersebut.


"Untuk percepat realisasi ganti rugi pengadaan lahan Polder Kranji," kata dia.


Setelah itu Suryadi kembali dimintai uang sebesar 300 juta oleh Muhammad Bunyamin. Alasan Bunyamin, uang tersebut untuk keperluan Rahmat Effendi. Suryadi pun mengamini permintaan tersebut, dengan harapan realisasi penggantian uang lahan, cepat masuk ke RAPBD Pemkot Bekasi.


Pada dakwaan, akhirnya, pada 30 September 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengesahkan RAPBD Perubahan Kota Bekasi TA 2021 menjadi APBD Perubahan Kota Bekasi TA 2021, yang di dalamnya terdapat pagu anggaran untuk Pengadaan Lahan Polder Air Kranji sebesar Rp21.843.000.000,00.


Akhirnya pada pertengahan Desember 2021 terbit surat Keputusan Kepala Dinas Perkimtan Nomor: 593/Kep.3824-OPKPP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Uang Ganti.


Kerugian Pengadaan Lahan Polder Air Kranji di Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi seluas 2.840 m2, yang selanjutnya dilakukan pembayaran kepada PT Hanaveri Sentosa (milik Suryadi sejumlah) Rp16.233.239.000,00 (enam belas miliar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).


Masih di bulan Desember, Muhammad Bunyamin kembali meminta uang kepada Suryadi sebesar Rp2 miliar untuk penggantian uang dirinya. Uang tersebut dipenuhi oleh Suryadi. Uang tersebut disebutkan Rp1,5 miliar untuk Muhammad Bunyamin dan Rp500 juta untuk kepentingan Rahmat Effendi.


Total Suryadi, telah memberikan uang dengan total Rp3.350.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini