Terkait Laporan Dugaan Kampanye, Bawaslu Kota Bekasi Janji Panggil Tri Adhianto

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Bidang Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Alimahyahil mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Plt Wali Kota Bekasi sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan kampanye di video yang diputar di ruang tunggu kantor dinas nya.

"Sudah, pleno pimpinan sepakat untuk meregister laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya akan dilakukan investigasi oleh bawaslu selama 7+7 hari kedepan,"ujarnya melalui pesan tertulis. Selasa (23/8/2022).

Saat ditegaskan kembali apakah Bawaslu akan memanggil Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai pihak terlapor. 

"Ya, dalam investigasi kita akan minta klarifikasi kepada pelapor, saksi,  terlapor (Plt walkot Bekasi ) dan pihak-pihak lain yang di anggap perlu,"tegas Ali.

"Rencana kamis besok kita panggil pihak pelapor dan saksi,"sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Kali ini di laporkan oleh warga atas nama Herbert A Wenas pada 18 Agustus 2022.

Laporan tersebut langsung diterima Bawaslu Kota Bekasi dan segera dilakukan pembahasan dalam rapat pleno, pada hari ini Jumat (19/8/2022).

“Pelapor adalah warga biasa tinggal di Summerecon, KTP-nya, DKI Jakarta. Tapi kami tetap Terima dan akan bahas di pleno bersama komisioner,” ungkap Ali.

Dikatakan warga tersebut datang melaporkan langsung Plt Wali Kota Bekasi dengan laporan dugaan kampanye diluar jadwal. Dugaan itu ditemukan oleh pelapor saat berkunjung ke kantor plt wali kota Bekasi.

Menurut cerita pelapor temuan itu saat dia berada di ruang tunggu Plt Wali Kota Bekasi ada staf menghidupkan TV LCD yang ada di ruang tunggu, tapi dalam tayangannya berisi tentang ajakan memilih Plt Wali Kota.

“Dalam laporannya disebutkan bahwa durasi video ajakan memilih Plt Wali Kota Bekasi diduga bernada kampanye itu durasinya 3-5 menit,”ungkap Ali Mahyail.

Diketahui bahwa dalam laporan di Bawaslu warga bernama Herbert Wenas tersebut pada Kami 18 Agustus 2022 pelapor kantor wali kota besama saksi. Saat sedang duduk di ruang ditunggu pelapor melihat video berdurasi 3-5 menit berisi tentang ajakan memilih Plt wali kota.

Video itu ditayangkan dan di putar secara terus menerus melalui TV LCD diruang tunggu dan disaksikan oleh masyarakat yang datang ke kantor Plt Wali Kota Bekasi. Isi video itu mengandung materi kampanye “3 for 1” dengan simbol 3 jari tangan.

Pelapor menganggap hal itu sebagai bentuk kampanye diluar jadwal dan menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia Pemkot Bekasi dimana ditempat yang sama video itu diputar oleh staf yang ada di ruang tunggu Plt Wali Kota Bekasi.

Saat ini laporan warga terkait dugaan Plt Wali Kota Bekasi kampanye di luar jadwal dan melibatkan sumberdaya Pemkot Bekasi dalam penanganan dan dibahas melalui pleno.

“Menurut saya pribadi laporan jadi ranah nya DPRD Kota Bekasi yang harus memanggil untuk mengklarifikasi. Karena di UU tahapan Pilkada belum berlangsung, jadi Bawaslu susah masuk di ranah itu,” ujarnya.

Warga yang melaporkan dugaan kampanye diluar jadwal itu awalnya ingin melaporkan soal dugaan eksploitasi anak yang sempat viral ke Plt Wali Kota Bekasi, tapi lama menunggu tidak ada tanggapan.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini