Kepala KCD: Komite Sekolah Tak Boleh Bisnis kan Siswa

Redaktur author photo


Kepala KCD Regional III Jabar Asep Sudarsono


Inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 yang membawahi SMA-SMK di Kota dan Kabupaten Bekasi, Asep Sudarsono menegaskan dengan adanya Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tersebut mengatur peran serta komite sekolah dan orang tua di dalam menunjang dunia pendidikan.


"Jadi, biaya pendidikan itu ada 3, ada dari pusat, Pemerintah Daerah dan peran serta masyarakat," terangnya kepada inijabar.com, Kamis (1/9/2022).


Dengan keluarnya Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur sumbangan, maka dalam Pergub tersebut, komite tidak diperbolehkan 'bisnis'.


"Dalam Pergub tersebut komite boleh mengelola dana, hanya saja tidak boleh berbisnis, misalnya jualan buku, jualan paket seragan dan sebagainya, tidak boleh karena sudah diatur dalam Pergubnya," ujarnya.


"Sehingga dengan adanya Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tersebut bisa secara jelas mengatur mana peran komite maupu sekolah," sambungnya.


Terkait dana yang dikumpulkan, nantinya akan dimasukan ke dalam rekening bersama dimana ketika pencairan diketahui oleh komite dan Kepala Sekolah.


"Kalau dana yang dihimpun, nanti dimasukan ke dalam rekening bersama dan proses pencairannya dilakukan dan diketahui oleh komite dan Kepala Sekolah. Jadi, jelas apa fungsi Kepala Sekolah dan apa fungsi komite sekolah biar tidak over laping," ungkapnya.


Terkait pembiayaan pendidikan, misalkan saja sekolah memiliki 10 program dimana 7 program diantaranya dibiaya oleh pusat, Pemda hingga sekolah dan 3 sisanya dibiayai oleh orang tua siswa.


Lanjut Asep menerangkan, maka komite dan orang tua siswa duduk bersama membicarakan 3 program tersebut terkait pendanaannya, sehingga kualitasnya pendidikannya tercapai.


"Dengan catatan yang tidak mampu dibebaskan, tapi ada kategorinya dan sekolah pun melakukan verifikasi kepada mereka. Jadi, 20 persen yang tidak mampu harus dibebaskan dan yang perlu diingat ada kategori dan kriterianya," tutup Asep.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini