Pedagang Pasar Baru Cikarang kembali menggelar aksi penolakan relokasi pasar. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B) kembali lakukan aksi demonstrasi menolak adanya rencana relokasi pasar baru Cikarang ke Perumahan Grand Cikarang City (GCC) yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ratusan pedagang ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Pasar Baru Cikarang Jl.R.E Martadinata, tepatnya di depan Ramayana lama, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang utara, Kabupaten Bekasi. Selasa (20/9/2022).
Dalam aksinya para pedagang pasar membentangkan kain kafan sepanjang 50 meter di pinggir jalan utama Jl.R.E Martadinata dengan pernyataan sikap petisi tanda tangan ratusan para pedagang bertuliskan “Tolak Relokasi ke GCC” Selasa, (20/09/22).
Selain itu para pedagang menyinggung soal pemulihan ekonomi para pedagang yang belum pulih pasca pandemi Covid-19.
“Hidup ini sudah sulit, dengan adanyanya cobaan dua tahun kemarin tetapi kini pemerintah justru sangat ambisi untuk merelokasi pedagang pasar ke salah satu wilayah perumahan GCC, sebenernya ini ada apa?,"ujar salah satu pedagang dalam orasinya.
Sementara itu, Kordinator FKP2B Yuli Srimuliati mengatakan, aksi para pedagang ini merupakan konsistensi para pedagang untuk tetap menolak direlokasinya Pedagang Pasar Baru ke Pasar Sementara GCC, walaupun pihaknya sudah beraudiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Kami memang sebelumnya sudah beraudiensi bersama Pj Bupati Bekasi dengan saksi Wakil Ketua DPRD Soeleman dan DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, di situ kami kecewa karna belum menemukan titik terang, keberpihakan PJ Bupati kepada pedagang, padahal ibu Rike Diah Pitaloka dan wakil ketua DPRD Bekasi bapak Soleman setuju bahwa pasar di bangun dengan APBD/APBN,"ungkapnya.
lebih lanjut, kata Yuli, orang yang sudah berjuang selama 6 tahun lalu kepada Pasar Cikarang ini menegaskan, dengan dibangunnya pasar melalui APBD/APBN, pedagang merasakan kehadiran pemerintah.
"Tentunya kami merasa kehadiran pemerintah itu benar nyata, namun justru keputusan PJ Bupati Kabupaten Bekasi terbalik, dengan memaksakan menggandeng pihak swasta dalam menyelesaikan persoalan pasar,"tuturnya.
“Tinggal bagaimana mau atau tidak Pemerintah Daerah yakni PJ Bupati bersama Dinas terkait dan Legislatif (DPRD) membantu nasib nya para pedagang pasar Cikarang,"cetus Yuli.
Yuli merasa miris melihat persoalan nasib para pedagang pasar cikarang ini lantaran di duga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tutup mata melihat realita nyata persoalan para pedagang
sementara Nugi Trinanda salah satu dari seorang anak pedagang menegaskan dengan rencana pemerintah daerah untuk merelokasi ke perumahan GCC salah satu momen yang sangat tidak tepat, karena menurutnya pedagang jika memang benar di pindahkan ke GCC itu artinya sama saja mengusir pedagang secara perlahan.
"Oh iya dong, kami diusir secara perlahan, karena rencana pemerintah sampai sekarang saja masih tidak jelas mau di apakan bangunan pasar ini, karena status pasar ini kan sedang keterdapatan sengketa hukum, itu artinya pasar tidak bisa di lakukan pembangunan atau perombakan, terus untuk apa kita mau di relokasi ke GCC,"tegas Nugi.(imam)