Nofel Saleh Hilabi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang tidak menerima gugatan Nofel Saleh Hilabi karena kurang nya berkas ditanggapi Nofel dengan santai.
Saat dihubungi media Nofel mengaku putusan PN Bekasi itu sudah diplintir seolah-olah putusan tersebut memenangkan kubu Ade Puspitasari selaku Tergugat II.
Putusan PN Bekasi terkait gugatan Musda Golkar Kota Bekasi |
"Kan isinya tidak ada bunyi memenangkan salah satu pihak. Hanya belum bisa menerima gugatan karena kekurangan berkas atau NO (niet otvankolij). Artinya bisa diajukan kembali gugatan baru di MA,"ucap Nofel. Jumat (16/9/2022).
Dirinya juga menegaskan, selain itu kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan siapa yang diakui sebagai Ketua DPD Golkar yang sah.
"Jadi jangan diplintir seolah-olah sudah menang dan diakui. Kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan apa-apa,"ungkap Nofel.
Terkait apakah putusan PN Bekasi tersebut akan mempengaruhi sikap elit DPP Golkar. Nofel berkeyakinan hal itu tidak berpengaruh. Pasalnya DPP Golkar itu diisi oleh orang-orang yang mengerti hukum.
"Jadi pengurus ditingkat pusat tidak akan gegabah juga. Karena mereka kan orang-orang yang mengerti hukum,"tandasnya.(*)