inijabar.com, Kota Bekasi- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membenarkan pihaknya memberikan rekomendasi pada salah satu perusahaan swasta untuk melanjutkan kerjasama perparkiran di lahan PSU milik Pemkot Bekasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan melalui sambungan selular pada Senin (31/10/2022).
"Dishub memang memberikan rekomendasi izin operasi (dengan pihak swasta),"ujar pria yang akrab disapa Johan.
Dirinya pun meminta untuk persoalan kerjasama ditanyakan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Johan juga menyebut pihak swasta tersebut masih rutin membayar pajak retribusi setiap tahun.
[cut]
Namun saat ditanya bayar pajaknya masuk ke mana. Johan kembali mempersilahkan bertanya pada Bapenda.
"Tapi mereka (pihak swasta) rutin kok bayar pajak tahunan,"ucapnya.
"Kalau kemana nya saya ga tahu tanya saja ke Bapenda,"ujarnya.
Dishub, kata dia, hanya menyediakan dan memastikan kesiapan lahan parkirnya saja.
[cut]
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal menegaskan akan memanggil Kadishub Dadang Ginanjar soal adanya rekomendasi pengelolaan kerjasama parkir di lahan PSU Kota Bekasi.
"Surat rekomendasi dari Dishub tersebut lah yang akhirnya dijadikan dasar pihak pengelola swasta untuk mengutip retribusi parkir. Harusnya PKS itu yang mengeluarkan Plt Wali Kota Bekasi bukan Dishub. Ini yang nanti akan kami minta data surat rekomendasi tersebut,"tutur politisi Partai Golkar ini.(*)