Penusukan Bocah Perempuan Pulang Ngaji, Polda Jabar Sebut Orang Tua Pelaku Terancam Jadi Tersangka

Redaktur author photo


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo


inijabar.com, Kota Bandung- Polda Jabar terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus bocah perempuan di Cimahi yang tewas ditusuk selepas mengaji. Bahkan kini Polda Jabar menyasar pada orang tua pelaku penusukan.


Orang tua pelaku terancam pidana. Dia duduga menyembunyikan si pelaku, yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22).


"Saat ini orang tua pelaku masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Tidak menutup kemungkinan orang tua pelaku juga ditetapkan tersangka karena melindungi pelaku kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 24 Oktober 2022, di Mapolda Jabar.


Dikatakan Ibrahim, saat Ical ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, orang tua pelaku sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi.

[cut]



Saat diamankan di tempat kos kawasan Sukasari, Kota Bandung pada Minggu 23 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, kata dia, pelaku tidak kooperatif. Dia berbelit-belit saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban PS.


"Polisi mencari senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Namun, pelaku tidak kooperatif dan berupaya untuk menyembunyikan barang bukti," ucap Ibrahim.


Dijelaskan dia, polisi tak menyerah dengan melakukan penelusuran dan interogasi intensif. Akhirnya, polisi mendapatkan barang bukti pisau sangkur alat pembunuh tersebut.


"Pelaku menitipkan pisau sangkur kepada orang tuanya. Polisi menemukan sangkur di rumah orang tua pelaku," ujarnya.

[cut]



Karena itu, sambung Ibrahim, polisi juga memeriksa dan mendalami keterlibatan orang tua pelaku yang diduga membantu menyembunyikan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar.


"Orang tua ini diduga menyembunyikan pelaku. Dia memang tidak kooperatif. Makanya yang bersangkutan (orang tua Ical) dilakukan pendalaman pemeriksaan. Melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga,"tuturnya.


Orang tua pelaku terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dan terancam pidana 9 bulan penjara. Isi Pasal 211 KUH Pidana berbunyi, "Dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan, karena sesuatu perkara kejahatan, atau barang siapa menolong orang itu melarikan diri dipidana 9 bulan kurungan".

[cut]



Seperti diberitakan, seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pembunuhan di kawasan Mukodar, Kebon Kopi, Cimahi, Rabu 19 Oktober 2022 malam. Saat itu, korban yang berinisial PS alias Shakila, ditusuk oleh orang tak dikenal saat pulang mengaji, hendak ke rumahnya.


Terduga penusukan bocah pulang ngaji di Kebon Kopi, Cimahi, ditangkap. Terduga ditangkap beberapa saat usai identitasnya diungkap dan dinyatakan DPO, Minggu 23 Oktober 2022 sore. Dia ditangkap di sebuah tempat kos di kawasan Sukasari pukul 16.00 WIB. (byu)

Share:
Komentar

Berita Terkini