![]() |
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai persidangan gugatan cerainya dengan Dedi Mulyadi di PA Purwakarta. |
inijabar.com, Purwakarta- Sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda menghadirkan Tergugat Dedi Mulyadi yang tidak hadir hanya diwakilkan kuasa hukumnya pada Rabu (19/10/2022).
Anne Ratna Mustika hadir dengan penuh percaya diri tanpa didampingi kuasa hukum. Padahal, kata Anne kalau alasan sibuk tidak hadir, dirinya yang juga sebagai Bupati Purwakarta tentu penuh dengan kesibukan. Namun tetap bisa hadir di PA Purwakarta.
"Kalau mengacu pada kesibukan kapasitas saya sebagai bupati juga sama, hari ini seharusnya saya hadir di undangan sekretariat jenderal di Cirebon yang akan dihadiri oleh bapak presiden,"ucapnya pada media usai sidang.
"Tetapi saya bisa menghadiri sidang kedua ini karena mengacu pada Undang-undang 23 kaitan dengan pemerintah daerah, saya telah mendelegasikan tugas saya sebagai bupati undangan dari pusat kepada wakil bupati. Artinya tinggal komitmen saja," tegasnya.
[cut]
Wanita yang akrab disapa Ambu Anne ini menjelaskan, pada sidang hari ini tinggal diperlukan komitmen dari dirinya dan Dedi Mulyadi sebagai tergugat.
"Tinggal komitmen baik saya sebagai penggugat maupun yang terguga. Tetapi tidak apa-apa lah, kita hormati proses yang ada, tadi majelis hakim mediator mengagendakan untuk mediasi yang diagendakan pada tanggal 27 oktober, saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk bisa hadir langsung, karena memang itu kesempatan terakhir untuk dilaksanakannya mediasi,"tandasnya.
[cut]
Dedi Mulyadi yang juga sebagai Anggota DPR RI tidak bisa hadir dan diwakilkan ke tim pengacaranya dengan alasan ada kesibukan karena sedang melakukan reses.(*)