Berkas Sudah P21, Mantan Ketua DPRD Jabar Ini Ditahan Kejari Cimahi

Redaktur author photo


Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara 

inijabar.com, Cimahi- Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU. Akhirnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.


Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Sutan Harahap, kasus dugaan penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh kedua tersangka yang saat ini di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi adalah IS dan istrinya EK.


“Ya, Mereka ditahan Kejari Cimahi karena lokasi penipuan dilakukan keduanya itu ada di Kota Cimahi,”ujarnya. Jumat 18 November 2022.


Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu, mengatakan, kasus kedua tersangka pasangan suami istri itu telah dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

[cut]



Pasalnya, kasus yang menjerat keduanya terjadi di wilayah Kota Cimahi.  Sementara kedua tersangka IS akan ditahan di Rutan Kebon Waru , sedangkan EK di Lapas Sukamiskin.


“Pemberkasan tersangka kasus penipuan sudah tahap kedua usai Bareskrim Polri menetapkan status tersangka keduanya,” kata Carlo Lumban Batu kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi, Kamis 17 November 2022.


Penahanan Irfan dan Endang sendiri dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.


“Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Calro.


Namun saat disinggung terkait barang bukti yang dilimpahkan Kejari Kota Cimahi, Carlo masih belum menyebutkan secara rinci.

[cut]



“Saat ini barang buktinya berupa ada surat dan bukti transfer,” ujarnya.


Meski demikian, Carlo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi.


“Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,”ujarnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara  sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini