Apindo Jabar Tolak Kenaikan UMK

Redaktur author photo



Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik 


inijabar.com, Kota Bandung- Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 ternyata ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar)


Apindo menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan pihaknya akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).


Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat,” ujarnya, Jumat 25 November 2022.

[cut]


Menurutnya, kepastian hukum menjadi satu landasan kuat, karena hal tersebut akan membawa kepada sebuah kepastian berusaha.


Hanya dengan adanya kepastian berusaha, kata dia, investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga tercipta lapangan kerja yang lebih luas.


“Formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan dipaksakan. Sebab bertahun-tahun pekerja meminta disparitas antardaerah bisa dikurangi,” ujarnya.


Namun, adanya formula permenaker terbaru secara otomatis disparitas akan kembali tajam. Di mana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yang memiliki upah tinggi kenaikannya melonjak.


“Dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di dalam nya sudah termasuk inflasi. Sehingga apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang,” katanya.

[cut]


Atas instruksi dari DPN Apindo, pihaknya akan bersikap patuh terhadap penolakan permenaker.


“Apindo pasti berbagai bidang usaha,” katanya.


Kendati demikian, Apindo menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur tripartit sangat paham apabila Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidaksetujuan tas dipakainya permenaker.


“Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan tercatat dalam berita acara yang ditandatangan oleh seluruh tripartit yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan,” ujarnya.


Menurutnya, sektor usaha di Jabar sedang terdampak krisis. Di Jabar banyak industri padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras.

[cut]


Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik di dalam negeri dengan banyaknya barang–barang impor, menjadikan pihaknya berada di survival game.


Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20 persen dari kapasitas,” katanya.


Dia mengajak para buruh untuk senantiasa bekerja sama dengan pengusaha.


“Mari bersama – sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan – rekan buruh mengalami kesulitan,” katanya.


Apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrumen lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini.


Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini