Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni |
inijabar.com, Kota Bekasi - Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan partai politik non parlemen.
Ada sejumlah syarat keanggotaan parpol yang diverfak oleh KPU diantaranya foto copy KTP dan KTA (Kartu Tanda Keanggotaan)
Namun, menurut Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, partai politik nom parlemen yang mengikuti proses verifikasi faktual (Verfak) untuk segera memperbaiki sejumlah dokumen atau persyaratan partainya agar dinyatakan lolos verifikasi faktual.
"Secara nasional belum ada yang lolos. Sedang masuk masa penyampaian dokumen persyaratan perbaikan," ujar Nurul kepada inijabar.com, Minggu (13/11/2022).
[cut]
Dijelaskan Nurul, saat ini parpol non parlemen tersebut diberikan waktu hingga 23 November 2022 untuk melakukan perbaikan dokumen atau persyaratan pendukung lainnya.
"Setelah itu, penentuan sample untuk kemudian di verfak lagi," sambungnya singkat.
Ia mengatakan, hal ini terjadi karena hasil verfak keanggotaan secara akumulatif belum memenuhi syarat, jadi parpol non parlemen tersebut harus memasukkan data baru sesuai jumlah populasi yang belum memenuhi syarat.
[cut]
Sambung Nurul, karena hasil verfak belum memenuhi syarat, jadi harus memasukkan data baru di dalam masa penyampaian persyaratan perbaikan.
"Variatif jumlahnya. Dan data itu berupa data anggota partai lengkap dengan KTP dan KTA," paparnya.(giri)