Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pada Pemilu Legislatif sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggunakan sistem dua daerah pemilihan (Dapil) satu calon anggota legilslatif.
Namun demikian untuk Pemilu 2024 KPU masih mengotak-atik sistem dapil yang akan diterapkan nanti nya.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menyatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan mekanisme pemilihan calon legislatif (Caleg) pada pelaksanaan pilkada mendatang.
"Kami saat ini fokus kepada penyusunan mekanismenya," ujar Nurul kepada inijabar.com, Jumat (18/11/2022).
[cut]
Diakuinya, nantinya setelah tersusun, maka hal tersebut perlu adanya masukan dari masyarakat atau stake holder yang ada di Kota Bekasi, apakah susunannya bisa diterima atau perlu adanya perbaikan di dalamnya.
"Setelah tersusun, kami perlu persetujuan masyarakat atau stake holder lainnya, apakah perlu perbaikan dan sebagainya," tambahnya.
Setelah semua mekanisme ditempuh, maka KPU Kota Bekasi akan mengusulkan kepada KPU RI terkait dapilnya, dimana di Kota Bekasi sendiri pada pilkada 2019 yang lalu menggunakan sistem dua dapil untuk satu caleg.
[cut]
"Setelah semua mekanismenya ditempuh, maka akan diusulkan ke KPU RI. Dan biasanya ada tiga usulan, pertama masih menggunakan konsep dapil yang lama dan dua lainnya menggunakan konsep baru atau inovasi baru," ujarnya.(giri)